Sopir Angkot Sorong Mogok

Sopir Angkot Mogok, Ini Janji Dinas Perhubungan Papua Barat Daya

"Ketika ada aksi kemarin di DPRD Kota Sorong, kita sudah bentuk tim kerja terkait mogok kerja," ujar Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Viktor

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Puluhan sopir angkot Kota Sorong menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya meminta para sopir angkutan kota (angkot) agar mempercayakan setiap proses kepada pemerintah daerah, Senin (25/9/2023).

Diketahui, puluhan sopir angkot menggelar aksi mogok kerja dan memblokir jalan simpang empat Maranatha Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 10.06 WIT.

"Ketika ada aksi kemarin di DPRD Kota Sorong, kita sudah bentuk tim kerja terkait mogok kerja," ujar Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Daya Viktor Salossa di Terminal Remu Sorong.

Baca juga: Mama Papua di Sorong Mengeluh soal Mogok Kerja Sopir Angkot

Viktor menyadari, hingga kini telah hadir sejumlah jenis driver online yang beroperasi di wilayah Kota Sorong.

Perihal izin online dan lainnya, sesuai dengan kesepakatan bersama asosiasi dan kepolisian maka diberi waktu 14 hari.

"Kami minta ke para sopir agar mereka mundur dulu dan akan panggil sopir driver online di wilayah Sorong," katanya.

Baca juga: Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi Taksi Online, Sopir Angkot Kota Sorong Mogok 2 Minggu

Pasalnya, harus dibuka setiap aturan yang sesuai dengan Peraturan Perhubungan atau Permenhub secara nasional.

Ia berjanji, nantinya akan memanggil seluruh driver online agar membicarakan terkait semua tuntutan tersebut.

Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sopir Angkot Ancam Bakar Markas Driver Online

"Kita masih provinsi baru kemudian saya sampaikan juga ke PTSP mereka yang tahu dan mereka mengecek," ucapnya.

Tak hanya itu, perihal masalah dibekukan atau tidak, dan sopir angkot harus tetap bekerja dalam dua minggu maksimal.(tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved