KPU PBD
Gelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Ketua KPU PBD: Kami Tekankan PKPU No 15 tahun 2023
Rapat koordinasi persiapan kampanye KPU PBD digelar bersama 18 peserta Partai politik di Hotel Vega Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/9/2023).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye pemilu tahun 2024.
Rapat koordinasi persiapan kampanye itu digelar bersama 18 peserta Partai politik di Hotel Vega Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/9/2023).
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan dalam rapat koordinasi persiapan kampanye tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu kepada peserta Partai Politik.
Dijelaskannya, PKPU No 15 tahun 2023 ini penting untuk disosialisasikan lantaran PKPU No 15 baru diterbitkan, sehingga penting untuk disampaikan kepada para kontestan Partai Politik, terutama kepada 18 Partai Politik yang mengajukan bakal calon di Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya
"PKPU No 15 ini penting untuk kami sampaikan kepada para peserta Partai politik agar mereka bisa mengetahui kewenangan, hak mereka sebagai kontestan pemilu dalam kampanye," ujar Ketua KPU Papua Barat Daya.

Lanjutnya, selain mengetahui kewenangannya juga menjadi kewajiban berupa larangan-larangan bagi peserta Partai Politik sehingga dapat mengetahui batasan-batasan dalam melaksanakan kampanye, agar nantinya tidak ada potensi-potensi pelanggaran pemilu baik oleh Partai Politik maupun bakal calon anggota.
Selain itu, Ketua KPU Papua Barat Daya juga meminta kepada Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan serta langkah-langkah pencegahan terkait dengan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan nantinya sesuai dengan jadwal tahapan.
Baca juga: KPU PBD Ingatkan Batas Sumbangan Dana Kampanye Caleg DPR, Perseorangan Rp2,5 M dan Korporasi Rp 25 M

"Kami berharap tugas dari teman-teman Bawaslu mulai dari pengawasan, pencegahan, dan penindakan ini dapat dicegah sedini mungkin sebelum terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik dalam kampanye," katanya.
Andarias Daniel Kambu juga mengharapkan kepada para peserta baik Partai Politik maupun bakal calon anggota DPD sebagai kontestan pemilu agar dapat mempedomani PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.