KPU PBD
KPU PBD Rapat Kordinasi ke Parpol Perihal Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya menyelenggarakan rapat kordinasi persiapan kampanye pemilu tahun 2024, Sabtu (30/9/2023).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya menyelenggarakan rapat kordinasi persiapan kampanye pemilu tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong pada Sabtu (30/9/2023).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi, KPU Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
PKPU No 15 tahun 2023 berhubungan dengan tata cara kampanye dan juga waktu pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.
Selain itu ia juga menjelaskan pola kampanye dan tata cara Pemilihan Umum tahun 2024 sama seperti tahun 2019.
Baca juga: Gelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Ketua KPU PBD: Kami Tekankan PKPU No 15 tahun 2023

"Tetapi yang berbeda masa kampanye yang semakin sempit yaitu 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi, KPU Papua Barat Daya Fatmawati kepada TribunSorong.com, Sabtu (30/9/2024).
Olehnya itu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya terhadap partai politik setelah penetapan DCT.
Yakni menyiapkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan juga menyampaikan kepada KPU sesuai pada tingkatanya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait akun media sosial yang akan digunakan pasca masa kampanye.
Pihaknya juga akan berkodinasi dengan Pemerintah Daerah terkait titik pemasangan alat peraga kampanye yang berada di Provinsi Papua Barat Daya.
"Yang kita tahu semua ada enam di dapil di Provinsi Papua Barat Daya," ujar Fatmawati.
Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya
Dalam kesempatan itu ia berharap pada Partai Politik agar dapat menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada semua bacaleg yang berada di Partai Politiknya masing-masing.
"Sehingga informasi terkait metode kampanye, tata cara kampanye dan laranganya bisa sampai kepada caleg masing-masing di Partai Politik," kata Fatmawati
Dalam kegiatan tersebut tidak hanya Partai Politik yang diundang namun calon DPD Provinsi Papua Barat Daya yang berjumlah 12 orang turut diundang dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: KPU PBD Ingatkan Batas Sumbangan Dana Kampanye Caleg DPR, Perseorangan Rp2,5 M dan Korporasi Rp 25 M
Fatmawati menambahkan dalam kesempatan itu ia menyampaikan ke hadapan Partai Politik dan calon DPD Provinsi Papua Barat Daya agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga komponen lainya dalam pelaksanaan Kampanye.
Lanjutnya, pada kegiatan kampanye jika kedapatan ASN yang terlibat ikut dalam proses kampanye maka lembaga BAWASLU yang memberikan sanksi terhadap partai politik.(tribunsorong.com/aldytamnge).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.