Pungli Dishub Kota Sorong
Heboh Demo Sopir Truk Sorong soal Pungli, Dishub: Kami Tidak Perkenankan Bayar di Tempat
Dishub Kota Sorong, Papua Barat Daya, akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Sorong, Papua Barat Daya, akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Sorong Rizal Latupono mengaku, pihaknya tidak mengetahui ihwal kegiatan petugas Dishub di lapangan.
"Memang ada surat perintah dari Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan terhadap muatan dari Galian C di Sorong," ujar Rizal, Senin (2/10/2023).
Pasalnya, muatan dari Galian C telah dikeluhkan oleh masyarakat Sorong, lantaran sering jatuh berserakan di jalan.
Baca juga: Sopir Truk Bongkar Modus Pungli Oknum Pegawai Dishub Sorong Papua Barat Daya

Ia berjanji, akan memeriksa petugas di lapangan terkait temuan pungli, jika ada maka segera melakukan tindakan.
"Kami selama ini tidak melakukan razia di Sorong, karena harusnya didampingi oleh Satlantas Polresta Sorong Kota," katanya.
Tak hanya itu, kegiatan razia oleh petugas seyogyanya harus diberikan dengan syarat papan pemberitahuan di depan jalan.
Rizal mengaku, razia tidak diperkenankan agar dilakukan pembayaran dari sopir truk kepada petugas Dishub di lapangan.
Baca juga: Sopir Truk Sebut Seperti Binatang Peliharaan Tak Punya Kandang di Papua Barat Daya
Harusnya, pembayaran dilakukan setelah proses telah sampai ke pengadilan dan sudah diputuskan oleh hakim.
"Kami tidak perkenankan agar bayar di tempat, sesuai prosedur harus diselesaikan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Baca juga: Demo Pungli Sopir Truk, HMI Sorong Ancam Boikot Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Perihal pembayaran dari sopir truk kepada oknum pegawai Dishub di lapangan, pihaknya belum mendapatkan laporannya.
Ia meminta agar persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS agar memeriksa.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.