Pemilu 2024
Samakan Persepsi, KPU Papua Barat Daya Rapat Bersama 18 Partai Politik dan 12 Calon DPD
Dalam kegiatan tersebut ketua panitia penyelenggara Paris Uria Pedai menyampaikan terimakasih kepada tamu undangan yang turut hadir dalam kegiatan ter
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - KPU Papua Barat Daya gelar rapat kordinasi persiapan kampanye pada pemilu 2024.
Kegiatan tersebut di gelar di Vega Hotel Kota Sorong, Jalan Frans Kaiseipo, Papua Barat Daya, Sabtu (30/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut ketua panitia penyelenggara Paris Uria Pedai menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pemilu ke Daerah Sulit
Peserta yang hadir dalam kegiatan itu yakni 18 Partai Politik dan 12 Calon DPD Provinsi Papua Barat Daya.
Pada saat laporan kepanitiaan mengatakan kegiatan tersebut yakni merujuk pada PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Raja Ampat Juara Umum di Outbound KPU Papua Barat Daya
Baca juga: Transparansi Dana Kampanye, KPU Papua Barat Daya Wacanakan Pengadaan Kantor Akuntan Publik
Kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilu dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri sebagai peserta pemilu.
Tahapan kampanye bertujuan sebagai saran bagi peserta pemilu untuk menunjukan cara mereka meraih hati masyarakat.
"Sehingga perlu disiapkan secara terstruktur dan dengan baik," ujar Ketua Panitia penyelenggara Paris Uria Pedai kepada TribunSorong.com, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Dorong Pemilu Akuntabel, KPU Papua Barat Daya Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Terima Laporan Satu Caleg Berstatus ASN
Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Barat Daya memandang perlu melaksanakan Rapat Kordinasi Persiapan Kampanye pada pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut dianggap penting untuk menyamakan persepsi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar pelaksanaan dalam kegiatan tersebut yakni, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.