Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya Terima Laporan Satu Caleg Berstatus ASN

Anggota KPU PBD Daya M Gandhi Sirajudin mengatakan bahwa dari DCS tersebut tidak ada caleg dengan background kasus korupsi.

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM
Anggota KPU Papua Barat Daya Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M.Gandhi Sirajudin dalam siniar Mata Lokal Memilih dengan tajuk DCT dan Transparansi Dana Kampanye Pemilu 2024 di kanal YouTube Tribun Sorong, Sabtu (16/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) mencatat ada 494 orang dari 18 partai politik (parpol) yang telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Anggota DPR RI 2024.

Anggota KPU PBD Daya M Gandhi Sirajudin mengatakan bahwa dari DCS tersebut tidak ada caleg dengan background kasus korupsi.

Baca juga: KPU Raja Ampat Juara Umum di Outbound KPU Papua Barat Daya

Meskipun demikian, ada tanggapan dari masyarakan bahwa ada satu caleg yang berstatus sebagai ASN.

“Salah satunya adalah caleg itu ASN, dia tidak melakukan pengunduran diri. Kalau itu (caleg) menyangkut kasus korupsi itu clear atau mantan terpidana,” kata M Gandhi Sirajudin dalam siniar Mata Lokal Memilih dengan tajuk DCT dan Transparansi Dana Kampanye Pemilu 2024 di kanal YouTube Tribun Sorong, Sabtu (16/9/2023) lalu.

Baca juga: 161 Hari Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya Ajak Seluruh Jajaran Makin Solid

Dia juga mengatakan bahwa dari hasil tanggapan masyarakat dan pencermatan KPU dari 12 calon DPRD tidak ada dengan background kasus korupsi.

Sebagai  Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dia menjelaskan bahwa saat ini KPU PBD tengah dalam tahap pencermatan DCS dari hasil verifikasi beberapa minggu lalu.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Outbound di Tanjung Kasuari, Ini Pesan Andarias Daniel Kambu

Sejak tanggal 14-20 September 2023 KPU PBD membuka kesempatan untuk parpol apabila ingin mengajukan penggantian DCS, misalnya apabila ada caleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Penggantian caleg, kata M.Gandhi Sirajudin dapat juga dilakukan saat tahapan percermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober mendatang, akan tetapi setelah masa tersebut parpol sudah tidak dapat lagi mengubah nama caleg yang telah ditetapkan.

Baca juga: Fatmawati Sampaikan Empat Poin Penting Persiapan Pemilu 2024 di Rapat KPU Papua Barat Daya

“Harus clear (jika parpol mengganti caleg) karena tidak ada lagi ruang buat diganti. Jangan sampai persyaratan calonnya kurang,” ujarnya.

M.Gandhi Sirajudin meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengamati caleg yang masuk dalam DCS saat ini.

Dia juga berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di Papua Barat Daya dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved