Korupsi di Papua Barat Daya
Begini Cara Kementerian Kominfo dan KPK Tumbuhkan Sikap Anti Korupsi di Papua Barat Daya
SPI merupakan survei tahunan yang rutin dilakukan oleh KPK dengan tujuan mengukur risiko korupsi di instansi publik, seperti kementerian, lembaga, ata
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tajuk Mengawal Survei Penilaian Integritas (SPI) Demi Negeri.
SPI merupakan survei tahunan yang rutin dilakukan oleh KPK dengan tujuan mengukur risiko korupsi di instansi publik, seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum Kominfo Astrid Ramadiah Wijaya mengatakan bahwa topik terkait SPI ini penting, karena diharapkan dapat menumbuhkan sikap anti korupsi.
Baca juga: Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Monitoring Pelaku Usaha di Misool Raja Ampat
“Kementerian Kominfo bersama berbagai pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab menyosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasikan segala informasi terkait kebijakan pemerintah termasuk tentang pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi,” kata Astrid Ramadiah Wijaya dalam sambutannya dalam acara tersebut di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Cegah Korupsi di DOB, KPK Rakor Bersama OPD Pemprov Papua Barat Daya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Tugas SPI KPK Tri Gamarefa mengatakan bahwa satu dari sekian tujuan penyelenggaraan acara ini adalah tujuan mengenalkan lebih jauh tentang SPI.
“Dengan survei penilaian integritas (SPI) bisa menilai apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Peserta pada acara ini pun menjadi responden dalam SPI tahun 2023.
Baca juga: KPK dan Kemendagri Pantau Perencanaan hingga Pelaporan Enam Pemda di Papua Barat Daya
Tri Gamarefa menjelaskan bahwa SPI melibatkan tiga jenis responden yaitu respon.
Jenis responden yang pertama yaitu responden internal dari kementerian, lembaga, atau ASN pemerintah daerah.
Kedua, responden eksternal yaitu masyarakat yang berinteraksi dengan pemda atau masyarakat pengguna layanan.
Ketiga, responden expert yang berinteraksi dengan pemda dalam kapasitasnya juga melaksanakan tugas tersendiri, contohnya Ombudsman, BPK, auditor, dan wartawan.
Acara ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Ketua Tim SPI KPK Wahyu Dewantata Susilo, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong Muhammad Ali.
Sebagai informasi, KPK telah melaksanakan SPI sejak 2021 sampai dengan tahun ini dan akan terus berlanjut di tiap tahunnya.
Hasil SPI berisikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap layanan dari kementerian, lembaga, atau pemda yang perlu ditindaklanjuti. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.