KPK di Papua Barat Daya

Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Monitoring Pelaku Usaha di Misool Raja Ampat

Dua lokasi wajib pajak di wilayah Misool menjadi tujuan monitoring, masing-masing PT Misool Eco Resort (MER) dan PT Yellu Mutiara di Misool Selatan Ra

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Penyerahan sertifikat kepatuhan membayar pajak kepada PT MER dan Yellu Mutiara oleh Pemda Raja Ampat, didampingi Satgas Korsup pencegahan KPK wilayah V, Dian Patria dan Kepala Kantor Pajak Pratama Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - KPK RI melalui  Satuan tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah V dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melakukan monitoring terhadap daerah intervensi wajib pajak di Misool Raja Ampat.

Dua lokasi wajib pajak di wilayah Misool menjadi tujuan monitoring, masing-masing PT Misool Eco Resort (MER) dan PT Yellu Mutiara di Misool Selatan Raja Ampat.

Kunjungan monitoring oleh Satgas Korsup KPK bidang pencegahan wilayah V, Dian Patria itu bertujuan sebagai agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari tugas pembinaan pencegahan korupsi pada daerah intervensi di daerah.

"Yang menjadi fokus monitoring Satgas Korsup pencegahan wilayah V KPK adalah bidang pajak dan aset Daerah, khusus di dua usaha wajib pajak di Misool yaitu PT MER dan PT Yellu," ujar Asisten II Setda Raja Ampat, Saiful Sangadji, Jumat (15/9/2023).

20230915_membayar pajak kepada PT MER
Penyerahan sertifikat kepatuhan membayar pajak kepada PT MER dan Yellu Mutiara oleh Pemda Raja Ampat, didampingi Satgas Korsup pencegahan KPK wilayah V, Dian Patria dan Kepala Kantor Pajak Pratama Sorong.

Dikatakannya dalam kunjungan itu juga, Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria memberikan pemahaman tentang wajib pajak khususnya pajak bumi dan bangunan sert pajak hotel dan resort kepada para pelaku usaha.

Usai melakukan monitoring di kedua pelaku usaha wajib pajak itu, Pemerintah Raja Ampat, melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Saiful Sangadji menyerahkan sertifikat kepada PT MER dan PT Yellu sebagai apresiasi atas kepatuhan membayar pajak dan retribusi.

"Setelah melakukan monitoring kami mewakili pemerintah daerah menyerahkan sertifikat kepada kedua pelaku usaha wajib pajak PT MER dan PT Yellu Mutiara sebagai kepatuhan karena tertib membayar pajak," terangnya.

Penyerahan sertifikat kepatuhan membayar pajak itu didampingi Satgas Korsup pencegahan KPK wilayah V, Dian Patria dan Kepala Kantor Pajak Pratama Sorong.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari BP2RD Raja Ampat untuk besaran pajak PT Misool Eco Resort per tahun berkisar Rp850 juta.(tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved