Gakkum Akan Tindak Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Teluk Bintuni, Tunggu Laporan

Dirjen Penegakan Hukum pidana  LHK Yazid Nurhada mengatakan pihaknya akan menindak tegas dugaan pengerusakan hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Hutan mangrove terbesar kedua dunia setelah Amazon yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat kini dalam kondisi hancur. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK akan tindak tegas pengerusakan hutan mangrove.

Dirjen Penegakan Hukum pidana  LHK Yazid Nurhada mengatakan pihaknya akan menindak tegas dugaan pengerusakan hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat jika ada laporan.

"Sejauh ini saya belum dapat informasi soal pengerusakan mangrove di Bintuni tapi jika ada dugaan pengerusakan segera lapor ke kami akan ditindak itu," katanya kepada TribunSorong.com usai pertemuan bersama Komisi IV DPR RI di Aston Hotel Kamis (5/10/2023) malam.

Baca juga: KLHK Dorong Insentif Pemeliharaan Kawasan Hutan di Papua Barat Daya

Ia bilang laporan atau pengaduan bisa disampaikan ke Ditjen Gakkum atau kepada Balai Gakkum di daerah Papua.

Berdasarkan laporan itu, Gakkum akan lakukan tindakan-tindakan awal yakni verifikasi ke lapangan.

"Kalau memang itu terbukti dilakukan pelanggaran dan pengrusakan mangrove yang menjadi komitmen Presiden Jokowi maka kita akan lakukan tindakan terukur," ucapnya.

Sebelumnya, Hutan mangrove terbesar kedua dunia setelah Amazon yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat kini dalam kondisi hancur.

Baca juga: KLHK Minta Masyarakat Papua Barat Daya Jaga Hutan: Ini Paru-paru Indonesia

Hancurnya hutan mangrove tersebut  akibat adanya aktivitas industri oleh salah satu perusahaan  yang melakukan penebangan di zona pelindung seluas lima kali lapangan bola kaki.

Perusahaan yang beroperasi itu bernama PT Bintuni Utama Murni Wood Industrie (BUMWI) yang beroperasi sejak 1988.

Mantan karyawan PT Bintuni Utama Murni Wood Industrie (BUMWI), Muhami Rafadeso menjelaskan  pengrusakan hutan mangrove dilakukan dengan cara penebangan pohon menggunakan alat berat.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan melakukan penanaman kembali bibit mangrove   di lokasi penebangan hijau tidak dilakukan, karena terlihat di area bekas penebangan bibit mangrove tumbuh secara alami.

"Cagar alam hutan mangrove di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan hutan mangrove terbesar nomor dua dunia saat ini dalam kondisi rusak," kata Muhami Rafadeo.

Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sangat menyayangkan kejadian pengrusakan mangrove, lantaran kawasan tersebut  merupakan paru-paru dunia.

"Nanti dari dinas kehutanan provinsi setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan proses reboisasi," ujar Paulus Waterpauw.

Tokoh adat Wamesa Teluk Bintuni, Roy Marthen Masyewi meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut  sesuai UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved