Partai Politik di Sorong Selatan Wajib Buka Rekening untuk Tampung Dana Kampanye, 'Ada Batas Waktu'

Partai politik yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan membuka rekening untuk menampung biaya kampanye.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
Tribunsorong.com/PaulusPulo
Komisioner KPU Sorong Selatan foto bersama. 

TRIBUNSPRONG.COM, TEMINABUAN - Partai politik yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan membuka rekening untuk menampung biaya kampanye.

Rekening tersebut berbeda dengan rekening partai politik yang telah dibuka sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorong Selatan, Eliaser Kombado, ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Sabtu (7/10/2023) di ruang kerjanya.

Baca juga: KPU Sorong Selatan Beber Batasan Dana Kampanye Berdasar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan Undang-undang

Ia menerangkan, dana kampanye yang akan disumbangkan nanti, baik dari pihak perseorangan, kelompok ataupun perusahaan non pemerintah akan ditampung di rekening tersebut.

"Sejauh ini sudah ada partai politik mengajukan permohonan untuk membuka rekening KPU Sorong Selatan," katanya.

Ia mengatakan rekening tersebut nantinya ada batas waktu terkait tanggal ditutup.

Baca juga: Dorong Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Sorong Sosialiasi ke Generasi Z, Imbau Tak Terkena Hoaks

"Jadi rekening yang dibuka untuk menampung biaya kampanye itu ada batas waktunya kapan ditutup. Jadi tidak selamnya tetap dibuka," ungkapnya.

Ia menambahkan 14 parpol itu akan diberikan batas waktu pembukaan rekening sampai pada satu hari sebelum pelaksanaan kampanye atau tepatnya pada tanggal 27 November 2023. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved