Sengketa Tanah PBD

Buka Pemalangan Secara Adat, Pertamina Pertimbangkan Pembayaran Uang Palang Rp300 Juta

Sebelumnya pemilik hak ulayat marga Moifilit melakukan pemalangan secara adat pada empat titik lokasi sumur minyak dan gas.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Prosesi pembukaan palang secara adat oleh Kepala Suku Marga Moifilit Mesak Moifilit di PT Pertamina Asset 4 Papua Field. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Pertamina EP Papua Field melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat marga Moifilit dalam hal ini Mesak Moifilit sebagai Kepala Suku Marga Moifilit di lokasi sumur Echo-1 untuk memberikan penjelasan dan tidak melakukan pemalangan di PT Pertamina Asset 4 Papua Field di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (8/10/2023).

Sebelumnya pemilik hak ulayat marga Moifilit melakukan pemalangan secara adat pada empat titik lokasi sumur minyak dan gas.

Lokasinya di Eco 1, Eco 2, Eco 3 hingga Eco 4, yang dilakukan dari hari Sabtu 7 Oktober 2023 Pukul 16:20 WIT hingga Minggu 8 Oktober 2023.

Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Marga Moifilit Palang Secara Adat PT Pertamina Asset 4 Papua Field

Dalam pertemuan antara pemilik hak ulayat tanah adat marga Moifilit dalam hal ini Kepala Suku Marga Moifilit Mesak Moifilit dengan pihak Pertamina EP Papua Field guna menyelesaikan adanya aksi pemalangan yang dilakukan.

Sr Officer ComRel & CID Zona 14 Pertamina EP Andi Njo saat ditemui TribunSorong.com mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya telah berdiskusi dengan pihak pemilik hak ulayat sehingga palang telah dibuka.

Baca juga: Layanan Fasilitas Ekstra Anti Kedip Pertama di Tanah Papua, Sinergi dan Kolaborasi PLN-Pertamina EP

"Palang telah dibuka namun dengan catatan Pertamina EP Papua Field harus membayar uang buka palang dan apabila tidak dipenuhi akan dilakukan pemalangan lagi," ujar Andi Njo.

Lanjutnya, sebelumnya pihak pemilik hak ulayat marga Moifilit mendesak agar pihak Pertamina membayar sebesar Rp47 Miliar kepada pemilik hak ulayat, yang kemudian dalam pertemuan itu pihak pemilik hak ulayat kembali meminta pembayaran uang palang sebesar Rp300 juta kepada pemilik hak ulayat marga Moifilit.

Baca juga: Kepala Suku Marga Moifilit Desak PT Pertamina Bayar Rp47 Miliar ke Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat

Andi Njo juga menegaskan bahwa dari pertemuan bersama pemilik hak ulayat marga Moifilit nantinya akan didiskusikan dan disampaikan kepada para pimpinan Pertamina EP Papua Field perihal pembayaran uang palang tersebut.

"Kami sudah sampaikan kepada pemilik hak ulayat marga Moifilit bahwa nantinya kami akan kembali kemudian akan mendiskusikan bersama perihal pembayaran uang palang tersebut, sehingga hari ini palang secara adat itu resmi telah dibuka oleh Mesak Moifilit sendiri sebagai Kepala Suku Marga Moifilit," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved