Sengketa Tanah PBD

Pemilik Hak Ulayat Palang Sumur Migas di Kabupaten Sorong, Begini Tanggapan Pertamina EP

Namun, disayangkan pemalangan itu dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 16:20 WIT, yang dinilai tidak sesuai dengan penyampaian pada surat. 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Pertemuan antara pemilik hak ulayat marga Moifilit dan PT Pertamina Asset Papua Field dalam membuka palang di PT Pertamina Asset Papua Field yang berada di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Menanggapi aksi pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat marga Moifilit terhadap sumur migas Echo-1, Echo-2, Echo-3, dan Echo-4, di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (8/10/2023).

Sr Officer ComRel & CID Zona 14 Pertamina EP Andi Njo menjelaskan, melalui surat tanggal 6 Oktober 2023 kepada Kapolres Sorong, Mesak Moifilit menyampaikan akan melakukan palang pada sumur migas Echo-1, Echo-2, Echo-3, dan Echo-4 pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 06:00 WIT. 

Namun, disayangkan pemalangan itu dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 16:20 WIT, yang dinilai tidak sesuai dengan penyampaian pada surat. 

Baca juga: Kadisnakertrans Pastikan 10 Lahan Hektare Siap Jadi Lokasi Pembangunan BLK di Kabupaten Sorong

"Adapun sumur Echo dan/atau hasil liftingnya tergolong kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh negara dan/atau badan usaha milik negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis," ujarnya kepada TribunSorong.com di Sorong. 

Sambungnya, selain itu juga turut menyumbang dana bagi hasil migas daerah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pemilik ulayat di ring satu migas termasuk kepada pemilik hak ulayat marga Moifilit.

Baca juga: Kepala Suku Marga Moifilit Desak PT Pertamina Bayar Rp47 Miliar ke Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat

Baca juga: PLN dan Pertamina EP Hadirkan Layanan Fastra Pertama di Tanah Papua

Dikatakan Andi Njo selama belum berkekuatan hukum tetap semestinya tidak diperbolehkan adanya upaya-upaya di luar pengadilan untuk menghambat kegiatan Pertamina EP, yang merupakan kegiatan negara.

Andi juga menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong  no. 85/Pdt.G/2022/PN Son tanggal 3 Maret 2023, antara Mesak Moifilit (Penggugat) melawan PT Pertamina (Persero) (Tergugat 1) dan Pertamina EP Papua Field (Tergugat 2), dengan salah satu putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Marga Moifilit Palang Secara Adat PT Pertamina Asset 4 Papua Field

Baca juga: PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Adakan Pemberdayaan Masyarakat di Distrik Seget

Pertamina mengajukan banding dan melalui putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat no. 22/PDT/2023/PT MNK tanggal 24 Mei 2023, antara PT Pertamina (Persero) (Pembanding 1 semula Tergugat 1) dan Pertamina EP Papua Field (Pembanding 2 semula Tergugat 2) melawan Mesak Moifilit (Terbanding semula Penggugat), dengan putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong  no. 85/Pdt.G/2022/PN Son dan menyatakan gugatan Mesak Moifilit (Terbanding semula Penggugat) tidak dapat diterima. 

Pada tanggal 4 Juli 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan relaas pemberitahuan pernyataan kasasi, antara Mesak Moifilit (Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) melawan PT Pertamina (Persero) (Termohon Kasasi 1/Pembanding 1/Tergugat 1) dan Pertamina EP Papua Field (Termohon Kasasi 2/Pembanding 2/Tergugat 2).

"Hingga sampai dengan saat ini, belum ada putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung untuk perkara ini," kata Andi Njo. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved