Alih fungsi lahan di Maybrat

Bapeda Maybrat Angkat Bicara Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung

Ada beberapa ruas jalan yang diusulkan, dokumen sudah kami sampaikan ke kementerian kehutanan Republik Indonesia.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Plt Kepala Bapeda Kabupaten Maybrat Marthen Howay. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya sat ini menggunakan kurang lebih 400 hektare lahan kawasan hutan lindung untuk pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Maybrat, saya ini merupakan kepala Bidang Perencanaan perhutanan, waktu itu kita sudah melakukan Pengusulan tentang kajian terkait dokumen UKL- UPL terkait ijin pinjam pakai kawasan," ujar Marthen Howay Plt.Kepala Bapeda Maybrat diruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Resmikan Kampung Pancasila, Dandim 1809/Maybrat Serahkan Sembako ke Masyarakat

Ada beberapa ruas jalan yang diusulkan, dokumen sudah kami sampaikan ke kementerian kehutanan Republik Indonesia.

Prinsip dari BPKH sudah keluar, pak Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi sudah tandatangan. Kemudian sampai di dirjen pranologi untuk pinjam pakai kawasan, jadi kita baru sampai di tahapan itu.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Peringatan HUT Ke-33 Mengabdi untuk Negeri AKABRI Angkatan 90 di Ayata

Data kita juga sudah terproses sampai ke kajian UKL-UPL semua sudah selesai.

Dari jumlah jalan yang kita usulkan itu yang sifatnya dulu sudah dibangun oleh Pemda Kabupaten Sorong, dan datang ke Kabupaten Sorong Selatan sebelum ada kabupaten Maybrat.

Baca juga: Kemenpan RB Setujui Permintaan Tambahan Waktu Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Maybrat 2023

"Ruas jalan lama ini disebut ruas jalan eksistin, kemudian sampai hari ini kita punya data semua ada, bukan kita tidak patut tetapi Pemda patut," beber Plt. Bapeda kepada tribunsorong.com.

Berkaitan dengan pemanfaatan areal untuk pembangunan perkantoran di wilayah ibu kota dan aset pemerintah lainnya, mekanisme dan tahap-demitahap sudah kita lakukan.

Baca juga: Potensi PAD di Ayamaru, Pj Bupati Maybrat Cek Lokasi Wisata dan Fasilitas Aula yang Belum Rampung

Contoh gedung kantor keuangan, rumah jabatan Bupati, tahun ini kita sudah anggarkan anggaran untuk dilakukan ijin UKL/UPL terhadap dua gedung itu, artinya bahwa itu bagian dari asas kepatuhan Pemda terhadap masalah lingkungan.

Khusus untuk pembangunan ruas jalan sementara kita belum masuk ke ruas jalan baru, masih tetap ada pada ruas jalan lama yang menjadi jalan eksistin itu.

"Contoh ruas jalan Yukase, Saya sampai tembus ke Konja itukan jalan-jalan eksistin. Itu artinya bahwa dalam peta kawasan ada pemukiman penduduk yang sudah lebih dulu ada, tidak semesta-mesta kita melarang mereka untuk mengakses dan beraktivitas," tambah  Putra Maybrat itu.

Baca juga: PW Jemaat GKI Martin Luther Wermit Sorong Selatan Retret ke Jemaat Omega Tut Fratafen Maybrat

Pada prinsipnya bahwa hutan,tanah dan Air dilindungi pemerintah untuk siapa, karena untuk Masyarakat ini sehingga konsepnya adalah berwawasan lingkungan.

Pembangunan boleh jalan, tetapi koridor-koridor yang harus kita perhatikan contoh yang ada sudah melintasi wilayah itu, pertama kita harus lihat asas manfaatnya, yaitu ruas jalan itu mereka lebih memanfaatkan seperti masyarakat yang  ada di wilayah Man, dan Seya Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.

"Kalau kita tetap pacu dalam aturan ini, dan kaku dalam hal mengambil kebijakan, apakah Masyarakat kita harus tinggal menderita terus seperti begitu, tidak mereka harus terlayani," tuturnya.

Baca juga: Tak Ada Eksepsi, 3 Terdakwa Kasus Pembantaian Prajurit di Kisor Maybrat Jalani Sidang di PN Sorong

Pemerintah pusat mengatur tentang regulasi, dan pelaksanaannya adalah pemerintahan ditingkat bawah. Apa yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Maybrat di media beberapa waktu lalu, di bagian ini pasti kita akan lihat sama-sama.

Salah satu dukungan untuk nanti pengurus Dokumen UKL-UPL adalah kesanggupan pemerintah Daerah dalam hal ini kepala Daerah menandatangani surat kesanggupan wilayah itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penanaman kembali atau pemeliharaan, pemagaran di arel tersebut.(tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved