Hutan Adat PBD

19 Truk Pengangkut Kayu Merbau Diduga Ilegal Bebas Melintas di Depan Mapolsek Salawati

19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Truk bermuatan kayu merbau pacakan yang diduga tanpa di lengkapi dokumen. 

Jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat  setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Apabila yang melakukan kejahatan korporasi, dapat dikenai sanksi pidana paling singkat  lima tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2). 

"Sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu,” urai Finsen. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved