Hutan Adat PBD
19 Truk Pengangkut Kayu Merbau Diduga Ilegal Bebas Melintas di Depan Mapolsek Salawati
19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.
Apabila yang melakukan kejahatan korporasi, dapat dikenai sanksi pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2).
"Sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu,” urai Finsen. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.