Hutan Adat PBD
19 Truk Pengangkut Kayu Merbau Diduga Ilegal Bebas Melintas di Depan Mapolsek Salawati
19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS – sebanyak 19 truk bermuatan kayu merbau pacakan diduga tanpa dilengkapi dokumen, bebas melintas di depan Markas Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat pada Kamis (12/10/2023) malam.
Kayu tersebut diketahui berasal dari Distrik Sayosa dengan pemilik berinisial LD, BJ, KT dan dibawa menuju Tempat Pengolahan Kayu (TPK) PT Siliwangi Karya Sejahtera yang berjarak sekira 500 meter dari kantor polisi itu.
19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.
Pertama, pada pukul 19.00 WIT, ada lima unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas.
Kemudian disusul delapan unit truk dengan muatan yang sama, melintas pada pukul 23.30 WIT, dan terakhir menjelang subuh, sekitar pukul 04.20 WIT sebanyak enam truk bermuatan kayu merbau pacakan melintas.
Berbagai jenis ukuran kayu yang diangkut, diantaranya ukuran 30x30 cm panjang 2 meter, 16x16 cm panjang 3 meter dan beberapa ukuran lain yang notabenenya ukuran kayu ekspor.
Semua truk bermuatan kayu merbau pacakan sebanyak tiga sampai empat kubik itu, terpantau berhenti beberapa saat di depan Mapolsek dan sopirnya turun untuk bertemu petugas piket jaga di ruang SPKT.
Sejumlah sopir yang ditemui media ini mengaku, hanya mendapatkan perintah mengakut kayu milik pengusaha berinisial LD, BJ dan KT.
Mereka berjalan tanpa membawa Nota Angkut maupun Faktur .
Ini menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sepanjang perjalanan pengakutan kayu, sesuai Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) tntang Pengangkatan Kayu Olahan Perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota Angkut.
"Iya pak kami hanya mengangkut kayu saja dari Sayosa milik LD BJ dan KT ke sini (TPK PT Siliwangi Karya Sejahtera-Red). Tidak ada dokumen atau surat jalan yang dikasi. Cuman kami biasa bayar di setiap pos-pos saja mulai dari Rp100 sampai Rp 200 ribu ", ungkap salah seorang supir yang enggan namanya disebut.

Menyikapi maraknya peredaran kayu pacakan yang diduga illegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Paul Finsen Mayor, Ketua Dewan Adat Doberai Wilayah III menghimbau agar Kapolda bersikap tegas dalam memerangi pelaku pembalakan liar tersebut.
“Cukup banyak informasi yang kami dengar, terkait dugaan keterlibatan oknum - oknum aparat dalam mendukung kegiatan ilegal yang berpotensi merusak Hutan Adat Orang Papua ini,” kata Finsen Mayor.
Ia bilang, pembalakan hutan secara illegal merupakan kejahatan lingkungan sesuai Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.