Hutan Adat PBD

19 Truk Pengangkut Kayu Merbau Diduga Ilegal Bebas Melintas di Depan Mapolsek Salawati

19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Truk bermuatan kayu merbau pacakan yang diduga tanpa di lengkapi dokumen. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS – sebanyak 19 truk bermuatan kayu merbau pacakan  diduga tanpa dilengkapi dokumen, bebas melintas di depan Markas Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Kayu tersebut diketahui berasal dari Distrik Sayosa dengan pemilik berinisial LD, BJ, KT dan dibawa menuju Tempat Pengolahan Kayu (TPK) PT Siliwangi Karya Sejahtera yang berjarak sekira 500 meter dari kantor polisi itu.

19 unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas di depan Polsek Salawati sepanjang Kamis malam.

Pertama, pada pukul 19.00 WIT, ada lima unit truk bermuatan kayu merbau pacakan yang melintas.

Kemudian disusul delapan unit truk dengan muatan yang sama, melintas pada pukul 23.30 WIT, dan terakhir menjelang subuh, sekitar pukul 04.20 WIT sebanyak enam truk bermuatan kayu merbau pacakan melintas.

Berbagai jenis ukuran kayu yang diangkut, diantaranya ukuran 30x30 cm panjang  2 meter, 16x16 cm panjang 3 meter dan beberapa ukuran lain yang notabenenya ukuran kayu ekspor.

Semua truk bermuatan kayu merbau pacakan sebanyak tiga sampai empat kubik itu, terpantau berhenti beberapa saat di depan Mapolsek dan sopirnya turun untuk bertemu petugas piket jaga di ruang SPKT.

Sejumlah sopir yang ditemui media ini mengaku, hanya mendapatkan perintah mengakut kayu milik pengusaha berinisial LD, BJ dan KT.

Mereka berjalan tanpa membawa Nota Angkut maupun Faktur .

Ini menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sepanjang perjalanan pengakutan kayu, sesuai  Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) tntang Pengangkatan Kayu Olahan Perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota Angkut.

"Iya pak kami hanya mengangkut kayu saja dari Sayosa  milik LD  BJ dan KT ke sini (TPK PT Siliwangi Karya Sejahtera-Red). Tidak ada dokumen atau surat jalan yang dikasi. Cuman kami biasa bayar di setiap pos-pos saja mulai dari Rp100 sampai Rp 200 ribu ", ungkap salah seorang supir yang enggan namanya disebut.

20231013_kayu merbau pacakan yang diduga tanpa
Satu dari 19 truk bermuatan kayu merbau pacakan yang diduga tanpa dilengkapi dokumen, bebas melintas di depan Markas Polsek (Mapolsek) Salawati Polres Sorong, Polda Papua Barat pada Kamis (12/10/2023) malam.

Menyikapi maraknya peredaran kayu pacakan yang diduga illegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Paul Finsen Mayor, Ketua Dewan Adat Doberai Wilayah III menghimbau agar Kapolda bersikap tegas dalam memerangi pelaku pembalakan liar tersebut.

“Cukup banyak informasi yang kami dengar, terkait dugaan keterlibatan oknum - oknum aparat dalam mendukung kegiatan ilegal yang berpotensi merusak Hutan Adat Orang Papua ini,” kata Finsen Mayor.

Ia bilang, pembalakan hutan secara illegal merupakan kejahatan  lingkungan sesuai Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa  setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved