Penutupan Kampus Swasta di Sorong
Dilarang LLDikti Terima Mahasiswa, Kampus STIE Trinitas Sorong Berlokasi Tak Sesuai Data PDDikti
LLDikti Wilayah XIV Tanah Papua melarang kampus STIE Trinitas Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menerima mahasiswa baru pada tahun ajaran 2023.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Tanah Papua melarang kampus STIE Trinitas Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menerima mahasiswa baru pada tahun ajaran 2023.
Kepala LLDikti Wilayah XIV Tanah Papua Suriel Semuel Mofu menilai kampus tersebut bermasalah.
Kampus tersebut diketahui sudah lebih dari lima tahu tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi mandiri (LAM).
Melihat hal tersebut membuat tim Tribunsorong.com menyelisik keberadaan kampus tersebut.
Berdasarkan data dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) disebutkan bahwa STIE Trinitas Sorong berdiri pada 23 Maret 2015.
Baca juga: Kerja Sama Pemkab, 12 Guru di Maybrat Ikut Pendidikan Pascasarjana di Universitas Negeri Manado
Surat Keterangan Perguruan Tinggi pun dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni 23 Maret 2015.
Dalam laman PDDikti status perguruan tinggi STIE Trinitas masih aktif, namun LLDikti telah melarang kampus itu menerima mahasiswa baru pada tahun ini.

PDDikti juga mencatat kode perguruan tinggi kampus tersebut tercatat dengan nomor 143037.
STIE Trinitas memasukkan Jl. Cendrawasih Nomor 7, Remu, Kota Sorong pada data PDDikti sebagai alamat kampus.
Tim Tribunsorong.com mencoba menelusuri alamat tersebut pada, Jumat (13/10/2023).
Sesampainya kami di alamat yang dimaksud ternyata tidak ada perguruan tinggi bernama STIE Trinitas Sorong yang berdiri pada alamat tersebut.
Baca juga: Akreditasi Jadi Dasar LLDIKTI Tutup Kampus Swasta di Sorong, Ini Syarat-syarat Pengajuannya
Tim Tribunsorong.com mencoba menggali informasi dari sejumlah warga sekitar lokasi.
“Wah, ga tau ya, kalau dulu sih ini Gedung Bank Danamond,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim Tribunsorong.com mencoba menggali informasi dari seorang guru yang telah mengajar di SMKS YPK Imanuel Sorong.
Di mana sekolah tersebut beralamat di Jl. Cendrawasih Nomor 6.
Baca juga: Masalah Akreditasi, LLDIKTI Wilayah Papua Larang Satu Kampus di Sorong Terima Mahasiswa
“Tapi tidak ada kampus di jalan ini. Sekolah ini Jl. Cendrawasih Nomor 6. Dari sebelum-sebelumnya tidak ada. Saya di sini jadi guru sudah lama. Di sebelah sudah perumahan guru, itu kosong, di seblah juga kosong,“ kata Selfi kepada Tribunsorong.com di Kota Sorong, Jumat (13/10/2023).
Tidak sampai di sana, tim Tribunsorong.com juga menyusuri alamat STIE Trinitas Sorong yang tertera di Google Maps, namun hasilnya tak jauh berbeda.
Di Google Maps kami diarahkan menuju titik Jl. Waigeo sebagai titik kampus STIE Trinitas.
Bukan kampus STIE Trinitas yang kami temui, justru bangunan kosong dan rusak yang kami temukan di titik peta tersebut.
Bangunan itu tampak seperti rumah yang Sudha bertahun-tahun tak dihuni.
Rumah tersebut terdapat tulisan “Rumah Dinas PT. Pelni”.
Hingga berita ini diturunkan kami belum mendapat kontak dari STIE Trinitas Sorong guna mengkonfirmasi lokasi alamat kampus yang tertera pada PDDikti nyatanya tak sesuai dengan kondisi saat ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 tahun 2020 jangka waktu berlakunya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT adalah selama lima tahun.
Apabila perguruan tinggi ingin melakukan perpanjangan akreditasi, maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh BAN-PT.
Hal yang dievaluasi berkaitan dengan pemenuhan mutu pendidikan atau melihat adakah penurunan mutu di perguruan tinggi.
Penurunan mutu yang dimaksud adalah menurunnya jumlah pendaftar atau peminat di perguruan tinggi dan jumlah lulusan dari program studi selama lima tahun berturut-turut. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.