Penutupan Kampus Swasta di Sorong

Akreditasi Jadi Dasar LLDIKTI Tutup Kampus Swasta di Sorong, Ini Syarat-syarat Pengajuannya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengatur sistem akreditasi perguruan tinggi.

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Jariyanto
NET
Logo Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Satu perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya ditutup operasionalnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Langkah tersebut diambil karena kampus dimaksud selama bertahun-tahun tidak terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Kampus Swasta di Sorong Ditutup, Bertahun-tahun Tak Ada Perkuliahan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengatur sistem akreditasi perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan, akreditasi program studi dan perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Ada sejumlah persyaratan mengajukan kreditasi perguruan tinggi kepada BAN-PT.

Baca juga: Masalah Akreditasi, LLDIKTI Wilayah Papua Larang Satu Kampus di Sorong Terima Mahasiswa

Jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka harus dikumpulkan secara kolektif.

Kemudian, semua dokumen diunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT.

Sebagaimana diatur dalam Pemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pembukaan program studi dan pendirian perguruan tinggi bisa dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: DAFTAR Universitas Negeri dan Swasta di Kota Sorong Papua Barat Daya

Jika semua dokumen telah diunggah, maka BAN-PT akan melakukan evaluasi dokumen-dokumen tersebut.

Peringkat akreditasi diberikan setelah melakukan penilaian terhadap kriteria-kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan BAN-PT.

Peringkat akreditasi perguruan tinggi terdiri atas baik, baik sekali, dan unggul.

Baca juga: 5 Universitas Terbaik di Papua Barat Daya Versi UniRank Tahun 2022 - 2023

Berdasarkan aturan tersebut jangka waktu berlakunya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT adalah selama lima tahun.

Apabila perguruan tinggi ingin melakukan perpanjangan akreditasi, maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh BAN-PT.

Hal yang dievaluasi berkaitan dengan pemenuhan mutu pendidikan atau melihat adakah penurunan mutu di perguruan tinggi.

Baca juga: Miliki Enam Fakultas, Berikut Daftar Program Studi Universitas Terbuka Sorong

Penurunan mutu yang dimaksud adalah menurunnya jumlah pendaftar atau peminat di perguruan tinggi dan jumlah lulusan dari program studi selama lima tahun berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved