Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Mapel PKN Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, BAB 2 Hal 58: Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Kurikulum 2013.

Penulis: Triroessita Pertiwi | Editor: Intan
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 54 Kurikulum 2013 pada tabel 2.5, mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama beserta penjelasannya. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Kurikulum 2013.

Kunci jawaban ini akan membahas soal di halaman 58 pada BAB 2.

Siswa diminta untuk mengerjakan Tugas Mandiri 2.3 yang menugaskan siswa untuk mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Siswa SMA belajar di dalam ruangan
Siswa SMA mengerjakan soal ujian di dalam ruangan (jatengprov.go.id)

Materi ini terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Tugasnya adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.

Sebelum melihat pembahasan di bawah, siswa diharapkan sudah mengerjakan soal terlebih dahulu.

Bagi orang tua siswa yang menggunakan pembahasan ini sebagai contoh, semoga bisa menjadi bimbingan yang tepat dan dapat dikolaborasikan dengan pembahasan lain yang masih terkait dengan soal.

20231016_Soal Mapel PKN kelas 10 SMA, BAB 2 halaman 58
Soal Mapel PKN kelas 10 SMA, BAB 2 halaman 58

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA :

1. Individu bebas memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya

Penjelasan: setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya tanpa mendapat gangguan dari pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009.

2. Hak untuk beragama

Penjelasan: manusia memiliki hak untuk beragama seseuai dengan keinginannya masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2009.

3. Pelarangan Diskriminasi Agama

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved