Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun
Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
TRIBUNSORONG.COM - Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat agar usia minimal capres/cawapres 35 tahun.
Dalam UU Pemilu telah ditentukan jika usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Lantas apa pertimbangan putusan MK atas gugatan PSI?
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Menolak Permohonan Para Pemohon
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Satu di antara pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Baca juga: Mahfud MD Minta MK dan Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan soal Pileg Sistem Proporsional Tertutup
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Gugat Usia Capres Cawapres 35 Tahun, MK: Merupakan Kebijakan Pembentukan UU
KPU Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Wali Kota Sorong |
![]() |
---|
UU TNI 2025 Disahkan, Mahasiswa Sorong Soroti Ancaman Dominasi Militer |
![]() |
---|
Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU No. 7 Tahun 2017 |
![]() |
---|
MK Perintahkan PSU Pilkada Papua, Yermias Bisai Didiskualifikasi, Ini Pelanggaran Administrasinya |
![]() |
---|
Setelah Putusan MK, Bernard Sagrim: Saatnya Berkolaborasi Bangun Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.