Masyarakat Adat di PBD

Melawan Sawit, 4 Marga Sub-Suku Moi Sigin Ajukan Perlindungan Hukum Adat ke Pemkab Sorong

Permohonan diajukan melindungi hutan dan tanah adat mereka dari ancaman konsesi perusahaan kelapa sawit.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
WILAYAH ADAT - Empat marga (jelet) dari Sub-Suku Moi Sigin mengajukan permohonan penetapan wilayah hukum adat kepada Pemkab Sorong, pada Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Empat marga (jelet) dari Sub-Suku Moi Sigin mengajukan permohonan penetapan wilayah hukum adat kepada Pemkab Sorong, pada Rabu (17/9/2025). 

Baca juga: SMPN 20 Kabupaten Sorong Juarai Liga Sepak Bola Pelajar 2025

Keempat marga itu adalah Yau, Nibra, Malaum, dan Klafiyu.

Permohonan diajukan melindungi hutan dan tanah adat mereka dari ancaman konsesi perusahaan kelapa sawit.

Baca juga: Bunda Paud Kabupaten Sorong: Pendidikan Usia Dini Pondasi Utama SDM

Perwakilan Marga Klafiyu Marthen Klafiyu menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pemerintah agar segera mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. 

"Kami diutus oleh masyarakat adat Sub-Suku Moi Sigin untuk menyerahkan dokumen permohonan penetapan wilayah hukum adat," ujarnya.

Meskipun menyadari perjuangan ini tidak mudah, Marthen optimistis bahwa pengakuan ini dapat terwujud, memberikan perlindungan bagi hutan dan masyarakat adat di Moi Sigin.

Saat ini, hutan keramat dan dusun milik keempat marga di Distrik Segun, Klamono, dan Moi Sigin terancam dieksploitasi. 

"Bagi kami orang Moi, tanah itu adalah ibu. Jika diambil oleh orang lain, generasi kami akan punah, tidak akan ada lagi marga," kata Marthen.

Baca juga: Kabupaten Sorong Daerah Unggulan, Kesatuan Masyarakat Adat Suku Biak Siap Berkontribusi

Perwakilan Yayasan Pusaka Bantala Rakyat Ayub Paa mengungkapkan, bahwa masyarakat Moi Sigin merasa terancam karena lahan mereka sedikit demi sedikit dikeruk oleh perusahaan. 

"Mereka datang ke Kantor Bupati Sorong untuk mendorong perlindungan terhadap wilayah tersisa yang mereka miliki," jelasnya.

Beberapa marga bahkan sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan kasus tersebut. 

Dengan pengalaman ini, mereka berharap pemerintah dan negara dapat mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah.

Baca juga: Pemuda Adat Moi Tolak Konsesi Sawit dan DOB Kabupaten Malamoi

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Biro Bagian Masyarakat Adat Pemkab Sorong Luther Salamala menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang diajukan dan segera menindaklanjutinya dengan rapat lanjutan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved