Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa UNSA Menang Gugatan di MK, Puji Gibran Rakabuming Inspiratif
Berikut profil mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan usai gugatannya terkait usia capres cawapres menang di Mahkamah Konstitusi (MK
TRIBUNSORONG.COM - Sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan usai gugatannya terkait usia capres cawapres menang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Lantaran putusan ini, sosok Almas Tsaqibbirru Re A sontak menjadi sorotan.
Baca juga: ALASAN MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Lolos?

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming soal MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Jangan Menuduh-nuduh
Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.