Reaksi Gibran Rakabuming soal MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: 'Jangan Menuduh-nuduh'
Gibran Rakabuming, putra sulung presiden Joko Widodo bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batasan usia minimal capres-cawapres
TRIBUNSORONG.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden Joko Widodo bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia minimal capres-cawapres.
Diketahui, Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh MK dengan dissenting opinion.
Lantas seperti apa reaksi Gibran Rakabuming yang selama ini digadang-gadang menjadi cawapres pada pemilu 2024?
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Menolak Permohonan Para Pemohon

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).
Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.
Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.
Baca juga: Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun
Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Anwar Usman menyampaikan, pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.
"MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Anawar Usman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.