Pemilihan Kepala Kampung
Waspada Ijazah Paket Palsu, Disdik Maybrat Wanti-wanti Calon Kepala Kampung dan Panitia
Tim kami telah memantau proses yang dilakukan terutama sebagai syarat calon diantaranya yaitu ijazah SMA/Sederajat.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Terkait pemilihan kepala Kampung di Kabupaten Maybrat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat beri wanti-wanti kepada para calon yang membeli ijazah paket.
Tahapan demi tahapan telah dilalui yaitu penetapan perda non APBD tentang pemilihan kepala kampung, sosialisasi Perda non APBD, dan pelantikan Penjabat Kepala Kampung Se-kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Tim kami telah memantau proses yang dilakukan terutama sebagai syarat calon diantaranya yaitu ijazah SMA/Sederajat.
Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Ajukan 678 Guru Ikut Pendidikan Profesi di UNIMUDA Sorong
"Kami melihat ada kerawanan pemalsuan dokumen ijazah yang digunakan baik pendidikan kesetaraan yang secara formal dan non formal," ujar Kadis Kornelius Kambu Rabu, (18/10/2023).
Khusus hanya persyaratan ijazah, kami minta siapapun yang akan memperoleh ijazah paket A, B, dan C di tempat lain harus bawa dan melaporkan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penelitian terkait keabsahan ijazah yang bersangkutan untuk memastikan ke lembaga atau instansi tersebut apakah terakreditasi dan diakui oleh kementrian atau tidak.
Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Kirim Tim Monitoring Jelang Penilaian Akreditasi PAUD
Kalau seandainya blangko atau ijazah tersebut tidak diakui oleh kementrian, jangan sengaja diloloskan oleh Panitia pemilihan kepala kampung, karena akan berdampak hukum.
Karena proses Perda non APBD tentang pemilihan Kepala kampung sudah ditetapkan dan pelantikan Penjabat kepala kampung sudah dilakukan. Wajib dilakukan eksekusi atau pelaksanaan pemilihan kepala kampung tetapi satu sisi mari kita tertib juga admistrasi.
"Terus terang saja akan terjadi kerawanan, kami juga dihubungi bahwa ada calon kepala kampung yang ingin mau mencari ijazah. Ijazah sekarang tidak bisa diperdagangkan atau perjual belikan karena sekarang sudah harus melalui proses dan alur," bebernya kepada tribunsorong.com via telepon WhatsApp.
Contoh pendidikan kesetaraan harus satu tahun sebelumnya , siswa yang bersangkutan sudah masuk dalam proses pembimbingan proses pembelajaran dan nama mereka di kirim ke pusat untuk mendapat persetujuan dan munculah nomor registrasi ijazah tersebut.
Karena sekarang jamannya canggih bisa terjadi Ijazah tersebut di foto copy dan ganti nama, scan dan ganti nama dan beli blangko untuk tulis nama, tetapi semua itu bisa dibedakan melalui nomor registrasi ijazah dan nama pemilik ijazah.
Langkah-langkah sudah kami lakukan yaitu diskusi bersama dinas pendidikan di Sorong Raya dan di Tanah Papua, untuk harus kita menjaga agar tidak terjadi pemalsuan Ijazah.
Terus terang kami membantu dan melindungi Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala kampung, karena jangan sampai calon tersebut sudah bersaing dan menang lalu diproses melalui jalur oleh calon yang kalah bahwa yang bersangkutan kapan sekolah dan mendapatkan ijazah dari mana.
Karena itu, patut dipertanyakan dan dapat membuka ruang konflik dan berdampak hukum. Bagi saya untuk panitia pemilihan di 259 Kampung yang ada di Maybrat kalau orang awam jangan menilai tetapi libatkan orang di Dinas Pendidikan untuk melakukan analisis terkait keabsahan ijazah tersebut.
Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah sudah jalan yaitu perda sudah ada, pelantikan Penjabat kepala kampung. Bagi saya kita laksanakan tahapan itu marilah kita tertib administrasi.
Kalau memang ada yang lari keliling dunia rame-rame cari ijazah paket A, B, dan C mohon bawa ke Dinas pendidikan untuk dipastikan kebasahannya.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.