Bea Cukai Sorong Denda Penjual Miras Ilegal Rp20 Juta di September 2023

Dalam siaran pers daring Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDKT) Bea Cukai Sorong Yusman Juandi mengatakan total pabean dan c

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
Polsek Beraur
Miras cap tikus yang berhasil diamankan Polsek Beraur. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONGBea Cukai Sorong merilis data realisasi pendapatan di bidang kepabeanan dan cukai hingga bulan September 2023.

Dalam siaran pers daring Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDKT) Bea Cukai Sorong Yusman Juandi mengatakan total pabean dan cukai hingga September 2023 mencapai Rp759,99 Juta.

Dia menjelaskan dibandingkan tahun lalu capaian tersebut lebih rendah.

“Dimana tahun lalu tercapai Rp769,38 juta, tahun ini sampe dengan September 2023 baru Rp759,99 juta,” kata Kasi PKCDKT Bea Cukai Sorong Yusman Juandi dalam siaran pers daring Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (18/10/2023).

Dia juga menyebut pihaknya mengenakan denda administrasi cukai ke sejumlah tempat penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sorong.

“Sumber penerimaan bulan September berasal dari denda administrasi cukai atas penjualan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) oleh tempat penjualan eceran tanpa ijin sebesar Rp20 juta,” ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat senantiasa mentaati aturan pemerintah yang berlaku terkait penjualan miras.

Sebagai informasi, penjual atau penyedia minimuman keras asli (bukan oplosan) secara ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mereka juga terancam denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Selain dari denda administrasi cukai  pendapatan lainnya bersumber dari penerimaan bea masuk kegiatan impor yang berlangsung di wilayah Bea Cukai Sorong.

Baca juga: Launching IKD, Pemkab Maybrat Sosialisasikan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Dua di antaranya, kata Yusman, yaitu kegiatan impor perbaikan kapal di Raja Ampat dan impor barang yang dititipkan di PLTD PT Petrosea.

Selain denda, Bea Cukai Sorong juga memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) impor, dan pajak penghasilan (PPh) impor.

Sebagai informasi, dari Januari hingga September 2023 total pungutan PDRI mencapai Rp6.1 miliar.

Jika jumlah pendapatan dari kepabeanan, cukai, dan PDRI ditotal, maka ralisasi pendapatan Bea Cukai Sorong hingga September 2023 mencapai Rp6,82 miliar. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved