RESMI! Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Apa Alasannya?
Nama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming akhirnya disebut sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto oleh partai Golkar.
TRIBUNSORONG.COM - Nama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming akhirnya disebut sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto oleh partai Golkar.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dengan gamblang menyebutkan hasil pertemuan yang dilakukan pada Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa UNSA Menang Gugatan di MK, Puji Gibran Rakabuming Inspiratif
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu.
Gibran yang adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dikabarkan akan bergabung dengan Golkar demi memuluskan jalannya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto. Gibran juga dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: ALASAN MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Lolos?
Airlangga pun optimis Gibran Rakabuming bisa membawa kemenangan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sebab, dari seluruh Paslon Capres Cawapres lainnya seperti Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar semuanya berusia di atas 50 tahun.
Apalagi kata Airlangga, generasi Z dan milenial setengah dari populasi penduduk di Indonesia yakni 120 juta orang.
Maka diharapkan diusungnya Gibran Rakabuming maka hal ini menjadi momentum untuk memanfaatkan bonus demografi.
“Kita tahu generasi muda merupakan dari generasi milenial dan Z jumlah generasi milenial dan generasi Z ialah 120 juta orang yakni 53 persen. Sehingga kami berharap mas Gibran bisa memanfaatkan bonus demografi yang produktif,” bebernya.
Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak.
Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.
Tanggapan Gibran
Meski demikian sejauh ini belum ada pernyataan dari Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.