Mayat Tanpa Identias di Sorong Manoi
Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Distrik Sorong Manoi
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, mayat tersebut ditemukan tergeletak bersimhah darah sekira pukul 01.30 WIT di dekat trotoar.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota membekuk dua pelaku seorang pria di Jalan Sultan Hasanuddin, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, mayat tersebut ditemukan tergeletak bersimhah darah sekira pukul 01.30 WIT di dekat trotoar.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kedua pelaku berinisial HA (23) dan CR (15) telah diamankan di Polresta Sorong Kota.
"Kedua orang tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan ke korban KG (23) hingga tewas," ujar Happy Perdana, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Tegeletak Bersimbah Darah Gegerkan Warga Sorong Manoi
Petugas melakukan meringkus HA dan CR hanya berselang lima jam dari kejadian pengeroyokan hingga KG ditemukan tewas bersimbah darah di Distrik Sorong Manoi.
Kini, kedua korban diamankan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota, dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ada Mayat Bersimbah Darah di Sorong Manoi Kota Sorong, Begini Kesaksian Warga Kompleks Dekat TKP
Sebelumnya, Happy menjelaskan, kedua pelaku awalnya berpapasan dengan korban KG di sekitar tempat kejadian perkara.
"Mungkin mereka membuang bahasa yang tidak enak, sehingga korban dan pelaku saling beradu mulut di lokasi," katanya.
Walhasil, kedua pelaku mengejar korban dan kemudian ada salah satunya memukul korban KG di areal dagu serta kepala.
Baca juga: Bikin Geger, Warga Distrik Sorong Manoi Temukan Mayat Bersimbah Darah, Tak Ada Tanda Keributan
Setelah menganiaya KG, kedua pelaku langsung melarikan diri dari Jalan Sultan Hasanuddin, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Sorong Kota, dan tim langsung dikerahkan ke lokasi kejadian serta memeriksa saksi.
"Hasil pemeriksaan saksi anggota kita akhirnya tangkap pelaku HA dan CR hanya dalam hitungan lima jam," ucapnya.
Happy menjelaskan, pengakuan pelaku saat kejadian kepala KG sempat diinjak oleh mereka, serta memukul wajah.
Ia menduga, penyebab korban bersimbah darah lantaran saat dipikul KG langsung jatuh dan kepalanya terbentur benda keras.
Atas perbaikannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman 17 tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.