Marak Penjualan Miras Picu Tindak Pidana, Pj Wali Kota Sorong Tegas: Kalau Ilegal Harus Ditindak
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjual miras-miras ilegal.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Bukan rahasia bahwa peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual di toko-toko tak berizin kerap terjadi di Kota Sorong.
Dampak dari peredaran miras ilegal berdampak pada meningkatnya kasus-kasus pidana yang terjadi di kota ini.
Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjual miras-miras ilegal.
Terlebih DPRD Kota Sorong, kata Septinus, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2012 tentang miras.
Baca juga: Perda Tak Dicabut, DPRD Minta Wali Kota Sorong Tertibkan Toko Miras Ilegal yang Menjamur
“Perda ini kita tegakkan. Banyak toko-toko yang tidak memiliki izin dari Pemda untuk memasarkan produk. Nah, ini ilegal. Kalau ilegal harus ditindak,” kata Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (27/10/2023).
Ada yang beranggapan bahwa perda tersebut kurang sosialisasi.
Menanggapi kritikan itu Septinus Lobat mewacanakan mengadakan seminar sosialisasi tentang perda miras tersebut.
Baca juga: Pembunuhan di Kota Sorong, Dewan Adat Papua Desak 2 Pihak Ini Berantas Miras Ilegal
Nantinya dalam seminar itu pihaknya akan mengundang semua stakeholder, seperti OPD terkait, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemudah, praktisi pendidkan, dan pedagang.
“Kami perlu mengundang semua elemen karena ada yang menganggap minuman ini pemicu (kejahatan), tetapi dari sisi pelaku usaha ini juga mendatangkan income. Jadi, mungkin kita mengambil kesepakatan hentikan pasokan minuman ini dengan diskusi. Mari kita bicara,” ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Septinus, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran miras-miras yang dijual secara ilegal.
Baca juga: Warga Kampung Malasigit Keluhkan Peredaran Miras ke Polsek Beraur, Kapolsek Tegaskan 5 Hal Ini
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) itu pun menegaskan semua pihak harus menaati aturan yang ada agar kota ini aman dan nyaman.
Sebelumnya, DPRD Kota Sorong meminta Pemerintah Kota Sorong selaku eksekutif bertindak tegas dalam menerapkan Perda Nomor 27 tahun 2012 tentang miras.
DPRD juga meminta pihak kepolisian turut berperan aktif membantu pemerintah dalam pemberantasan penjualan miras ilegal. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.