Peredaran Miras Ilegal di Sorong
Perda Tak Dicabut, DPRD Minta Wali Kota Sorong Tertibkan Toko Miras Ilegal yang Menjamur
Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong Demanto Silalahi mengatakan Perda nomor 27 tahun 2012 lahir atas permintaan tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh perem
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) tidak pernah di cabut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong Demanto Silalahi mengatakan Perda nomor 27 tahun 2012 lahir atas permintaan tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh perempuan.
Saat itu, masyarakat mendesak peredaran Miras dihapus melalui Perda, tapi pemerintah bersama DPRD dan kepolisian sepakat agar Perda ini tidak di hapus tapi bersifat menertibkan atau membatasi.
Baca juga: Warga Kampung Gisim Masih Keluhkan Peredaran Miras, Kapolsek Beraur Minta Peran Aktif Masyarakat
Dijelaskan Demanto bahwa Perda ini menyebutkan tempat penjualan Miras itu dibatasi.
Antara lain, boleh menjual Miras itu restoran hotel, tempat hiburan malam, supermarket dan di Bandara.
"Jadi kalau yang di toko-toko itu dilarang dan tidak bebas untuk dijual karena sebelum Perda ini lahir miras itu dijual bebas di toko-toko dan itu sangat berdampak buruk bagi masyarakat ketika itu," katanya kepada TribunSorong.com Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Jadi Tempat Lintasan Penyelundupan Miras, Warga Minta Polisi Lakukan Pemeriksaan Rutin di Kakas
Ia bilang, penerapan Perda ini kurang sosialisasi sehingga seolah didiamkan begitu saja.
Seharusnya pihak eksekutif lebih tegas lagi menjalankan Perda ini terutama Sat Pol PP melakukan sidak dan pementasan toko-toko yang menjual Miras secara ilegal.
Tapi faktanya sampai saat ini penjualan Miras di toko-toko tanpa ijin semakin menjamur.
"Ketika kita sidak ke beberapa penjual miras legal ini mereka juga mengeluh atas menjamur toko-toko minuman yang tidak berijin resmi," ucapnya.
Baca juga: Polsek Beraur Gelar Pemusnahan 100 Liter Miras Cap Tikus, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pelaku
Demanto menegaskan pihak eksekutif harus konsisten dan tegas menerapkan Perda ini supaya toko-toko tidak boleh bebas jual Miras.
Ia berharap, Pj Wali Kota Sorong perintahkan jajaran Sat Pol PP untuk turun razia toko-toko penjual miras tanpa izin.
"Termasuk pihak kepolisian juga harus lebih berperan untuk menertibkan. Selama ini saya jarang lihat aksen kepolisian dalam menertibkan miras berjalan baik," pungkas dia. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.