KKSS Papua Barat Daya
Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi
Sidang gugatan perihal keabsahan status pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya kembali digelar di Pengadilan Negeri Soro
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang gugatan perihal keabsahan status pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
Diketahui, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, hari ini pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.
"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong
Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.
Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.
"Dari sudut pandang mereka itu belum memenuhi syarat, namun kami sendiri menilai semua tahapan Muswil I KKSS di Kota Sorong sudah memenuhi," katanya.
Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.
Menurutnya, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya.
Peserta tersebut mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS.
Baca juga: PROFIL Ketua KKSS Papua Barat Daya H Muhammad Said, Politisi hingga Urus Badminton dan Takraw
"Saya lihat langkah ini tepat agar menguji ketaatan para pihak yang berkecimpung di organisasi dengan AD/ART KKSS," jelasnya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Penggugat Simon Soren menilai, proses peradilan kini telah berjalan sesuai dengan hukum acara.
"Proses sudah berjalan dan kami meminta agar proses pelantikan KKSS Papua Barat Daya harus dihentikan," tegasnya.
Pasalnya, hingga kini proses hukum terkait keabsahan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Program PBU Pemkot Sorong, Mama Yosina Makin Tenang Jualan Pinang
Menurutnya, proses pelantikan pengurus KKSS Papua Barat Daya harus ditunda agar warga Sulawesi Selatan tak jadi korban.
"Jangan memaksakan pelantikan dimulai sementara hingga kini proses hukum berjalan, bisa jadi buat benturan sosial antar warga Sulawesi di Sorong," katanya.
Ia berharap, jika proses ini telah naik ke Pengadilan Negeri, maka asas keadilan dan manfaat kepastian hukum harus jelas.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.