Korupsi di Tanah Papua
Buronan Ditangkap! Kejati Giring Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum ke Manokwari
uronan kasus tindak pidana korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Wondama akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Buronan kasus tindak pidana korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Wondama akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Tersangka Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berhasil ditangkap di kawasan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejati papua Barat bekerja sama dengan Tim Tabur Tua Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tersangka pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Usai penangkapan itu tersangka sempat diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta.
Baca juga: Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota
Baca juga: Papua Barat Daya Masih Rentan Korupsi, Ini Penyebabnya
Setelah pemeriksaan itu Kejati Papua Barat menggeser tersangka ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (1/11/2023).
Pantauan TribunSorong.com, tersangka dikawal ketat oleh tim dari Kejati Papua Barat di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Rabu (1/11/2023).
Rombongan kejaksaan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dari Jakarta Selatan menuju Kabupaten Manokwari sekira pukul 06.00 WIT.
Setibanya di Kabupaten Manokwari, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat.
"Korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Wondama yang melibatkan Randi merugikan negara senilai Rp3,9 miliar dari pagu anggaran Rp4,5 miliar," katanya.
Diketahui, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan.
Awalnya, Kejati Papua Barat telah memanggil tersangka secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selang beberapa waktu, Kejati Papua Barat langsung memasukkan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Wondama.
"Kami lakukan pencarian di berbagai tempat seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat hingga Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini menyeret empat tersangka.
Di antaranya yaitu mantan kepala dinas perhubungan Papua barat, mantan kepala bidang pelayaran di dinas perhubungan Papua barat, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw diduga meminjam satu perusahan guna mempermulus mengerjakan proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum Wondama. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.