KKSS Papua Barat Daya

KKSS Kota Sorong Minta Polemik di Pengadilan Tak Korbankan 75 Ribu Warga Sulawesi

Proses hukum KKSS Papua Barat Daya telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. Ketua BPD KKSS Kota Sorong harapkan ini.

|
Penulis: Safwan | Editor: Intan
tribunsorong.com/safwan ashari
Ketua Badan Pengurus Daerah atau BPD KKSS Kota Sorong Syamsudin Djohan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum keabsahan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD KKSS) Kota Sorong Syamsudin Djohan mengaku, sepanjang sejarah polemik di KKSS baru kali ini terjadi hingga ke Pengadilan Sorong.

"Proses hukum ini adalah sebuah pelajaran berharga bagi seluruh warga KKSS di Kota Sorong," ujar Syamsudin kepada TribunSorong.com, Rabu (1/11/2023).

Ia berharap, polemik KKSS Papua Barat Daya tak merembet hingga mengorbankan 75 ribu warga Sulawesi di Kota Sorong.

Sebagai warga negara Indonesia, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat terhadap para tergugat di Pengadilan Negeri Sorong.

Baca juga: Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi

"Saya pun minta agar hakim yang pimpin sidang gugatan BPW KKSS Papua Barat Daya bisa lebih bijak, karena jangan sampai warga saya jadi korban," katanya.

Menurutnya, kebijaksanaan yang paling penting dan tertinggi adalah mengamankan 75 ribu warga di BPD KKSS Kota Sorong.

Persoalan internal BPW KKSS Papua Barat Daya yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, pihaknya tetap menghormati.

"Kalau ada yang mengganjal alangkah elok diuji di Pengadilan Negeri, dan jangan lanjut hingga ke pengarahan massa," jelasnya.

Proses Hukum

Sebelumnya, tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, hari ini pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.

"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong

Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.

Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.

"Dari sudut pandang mereka itu belum memenuhi syarat, namun kami sendiri menilai semua tahapan Muswil I KKSS di Kota Sorong sudah memenuhi," katanya.

Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.

Menurutnya, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya.

Peserta tersebut mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS.

"Saya lihat langkah ini tepat agar menguji ketaatan para pihak yang berkecimpung di organisasi dengan AD/ART KKSS," jelasnya.

Baca juga: PROFIL Ketua KKSS Papua Barat Daya H Muhammad Said, Politisi hingga Urus Badminton dan Takraw

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Penggugat Simon Soren menilai, proses peradilan kini telah berjalan sesuai dengan hukum acara.

"Proses sudah berjalan dan kami meminta agar proses pelantikan KKSS Papua Barat Daya harus dihentikan," tegasnya.

Pasalnya, hingga kini proses hukum terkait keabsahan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Menurutnya, proses pelantikan pengurus KKSS Papua Barat Daya harus ditunda agar warga Sulawesi Selatan tak jadi korban.

"Jangan memaksakan pelantikan dimulai sementara hingga kini proses hukum berjalan, bisa jadi buat benturan sosial antar warga Sulawesi di Sorong," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved