Pemilu 2024
Bawaslu Papua Barat Daya Peringatan soal Jadwal Kampanye Pemilu 2024, Tekankan Hal Ini
Bawaslu Papua Barat Daya memberi peringatan kepada bakal calon legislatif dan eksekutif yang ikut kontestasi di Pemilu 2024.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya memberi peringatan kepada bakal calon legislatif dan eksekutif yang ikut kontestasi di Pemilu 2024 agar menjalankan seluruh agenda sesuai jadwal yang ditetaapkan.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding mengatakan agar seluruh caleg dan parpol menjalankan kegiatan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Pemilu Tinggal 100 Hari Lagi, KPU Papua Barat Daya Gencar Adakan Sosialisasi Keliling
Ia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tahapan kampanye terbuka berlangsung pada 28 November 2023.
Baca juga: KPU Provinsi Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pemilih, Fatmawati: Target Lansia yang Kami Sasar
Tak hanya itu, dia juga mengimbau cara kampanye yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), kepala kampung, hingga politik uang di masyarakat jangan sampai dilakukan.
Ia berjanji, jika cara-cara seperti di atas dilakukan dan dilaporkan ke Bawaslu Papua Barat Daya, maka segera ditindak.
"Kamu jangan pakai cara politik uang, pakai pegawai (PNS) dan kepala kampung, karena semua punya konsekuensi hukum pidana kurungan dan denda uang," jelasnya.
Baca juga: Samakan Persepsi, KPU Papua Barat Daya Rapat Bersama 18 Partai Politik dan 12 Calon DPD
Ia berharap setiap calon legislatif dan eksekutif hanya melakukan sosialisasi saja. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.