Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong

Persoalan Sengketa Tanah di Klamalu, Begini Kata Ketua LMA Kabupaten Sorong 

Dewan adat suku Moi di Aimas, Kabupaten Sorong menggelar mediasi sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Ketua LMA Kabupaten Sorong Korneles Usili. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan adat suku Moi di Aimas, Kabupaten Sorong menggelar mediasi sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada satu objek sengketa tanah yang sama.

Mediasi tersebut guna menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara Yuanis Tri Setyo sebagai pemegang sertifikat dan Otoviana Djitmau sebagai pemegang surat pelepasan atau surat garapan.

Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah Absen, Dewan Adat Suku Moi Lakukan Mediasi ke-2 di Kelurahan Klamalu

Dalam mediasi tersebut pihak dari pemegang sertifikat tanah tidak hadir atau absen.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Korneles Usili mengatakan bahwa permasalahan terkait pertanahan tidak dapat disalah benarkan antara pihak pemegang sertifikat tanah maupun pihak pemegang surat pelepasan.

Dia menjelaskan bahwa apabila satu di antaranya tidak hadir dalam mediasi, maka tidak dapat disalahkan.

"Kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa, karena pada mediasi yang pertama saja salah satu dari pihak ini tidak hadir, sehingga mediasi juga harus diadakan lagi hingga adanya solusi atas masalah ini," ujarnya kepada TribunSorong.com, Kabupaten Sorong, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Minta Orang Moi Bersatu dan Mohon Pengampunan Tuhan

Sementara itu Otoviana Djitmau selaku pemegang surat pelepasan atau surat garapan juga menegaskan bahwa permasalahan sengketa tanah akan diselesaikan jika pemegang sertifikat tanah ini hadir dalam mediasi.

"Dia harus hadir supaya kami bisa bicara atau dari awal dia harus bicara seperti apa sehingga barang bisa aman dan kami bisa selesaikan sama-sama," katanya Otoviana.

Sebagai informasi, tanah sengketa yang dipermasalahkan tersebut berada di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu,  Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved