Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong
Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru
Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu mengklarifik pemberitaan pada media
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong mengklarifikasi pemberitaan pada media TribunSorong.com yang terbit pada Sabtu (4/11/2023).
Melalui kuasa hukumnya Yance Salambauw menegaskan mediasi yang dilakukan Dewan Adat Suku Moi di Aimas, Kabupaten Sorong terhadap sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada tanah itu merupakan langkah yang keliru.
Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah Absen, Dewan Adat Suku Moi Lakukan Mediasi ke-2 di Kelurahan Klamalu
Yance Salambauw mengatakan persoalan tersebut tidak perlu melibatkan dewan adat dalam menyelesaikan persoalan itu.
Dia menjelaskan bahwa ketika tanah itu sudah memiliki sertifikat, maka otomatis penyelesaian hukumnya sudah diatur secara limitatif dalam ketentuan perundang-undangan.
Tidak ada satupun dasar hukum yang dapat dipergunakan oleh dewan adat mengklaim diri sebagai fasilitator menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat.
"Berdasarkan pemberitaan dari media TribunSorong.com kami selalu kuasa hukum mau menyampaikan bahwa tidak ada satu landasan hukum yang dipergunakan dewan adat mengklaim diri sebagai fasilitator menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat," katanya kepada TribunSorong.com, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Minta Orang Moi Bersatu dan Mohon Pengampunan Tuhan
Menurutnya, ketika tanah telah disertifikatkan berdasarkan hukum yang berlaku, maka secara yuridis mengamanatkan pemilik tanah itu adalah orang yang memiliki sertifikat tersebut.
Kalau demikian hukumnya, sambungnya, dia mempertanyakan kapasitas dewan adat yang bertindak dalam perkara ini.
Ia meminta dewan adat perlu mengkaji secara saksama semua aturan khusus masalah pertanahan, supaya tindakan yang diambil tidak terindikasi memiliki motif lain dan tak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Persoalan Sengketa Tanah di Klamalu, Begini Kata Ketua LMA Kabupaten Sorong
Ia bilang, persoalan ini telah masuk ranah hukum, karena pihaknya sudah melayangkan laporan polisi (LP) kepada Polres Sorong atas tindakan pidana penyerobotan.
Jika cukup bukti akan masuk pada tindakan pidana penggelapan hak, sebab tanah yang sekarang sedang digunakan Otoviana Djitmau dalam membangun rumah itu adalah tanah bersertifikat.
"Dimana oleh hukum itu harus diakui miliknya adalah sesuai nama yang tertera dalam sertifikat yakni Yuanis Tri Setyo Utami sehingga langkah yang ditempuh oleh Otoviana Djitmau untuk melaporkan ini ke dewan adat merupakan langkah yang keliru dan tidak tepat," ucapnya.
Yance Salambauw menyebut pihak Otoviana Djitmau telah meminta mediator dari pihak pemerintah dan badan Pertanahan itu lebih tidak tepat.
Sebab sengketa yang terjadi bukan sengketa suatu proses hak yang sementara berkaitan dengan tanah-tanah hak adat tapi sesungguhnya tanah ini bersertifikat dimana oleh badan Pertanahan pun tidak bisa intervensi.
Ia menduga ada oknum lain yang terlibat dalam persoalan ini, sehingga pihaknya meminta penyidik Polres Sorong menarik mereka sebagai pihak yang ikut serta.
Pihaknya menegaskan tidak akan ikut mediasi apapun selama itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
"Kami tetap memperjuangkan proses pidana penyerobotan melalui Polres Sorong. Informasi yang kami dapat proses penyelidikan sudah selesain dilakukan tinggal gelar perkara," ucapnya.
Lanjutnya, Otoviana Djitmau diduga dibekingi oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Maybrat saat meminta dewan adat mediasi persoalan ini.
Dugaan ini diperkuat dari beberapa kali adanya pertemuan tentang persoalan itu oknum kepala OPD itu hadir langsung.
"Bukan tidak mungkin polisi akan periksa yang bersangkutan bisa saja masuk turut serta," ungkapnya.
Sementara itu, Yuanis Tri Setyo Utami menyelesaikan tanah bersertifikat itu didapat dari warga transmigrasi di Aimas.
Tanah itu didapatkan pada 2011 lalu dan proses balik nama terjadi pada 2016.
"Kenapa mediasi kemarin saya tidak hadir? Proses ini sudah bergulir di kepolisian dan kami menghormati itu, sehingga tidak terjadi mediasi," katanya.
Ia mengaku, mediasi sebenarnya sudah terjadi di Polres dan pihak Otoviana Djitmau sudah menyampaikan mediasi tersebut terakhir.
Jika dilihat dari segi hukum sertifikat tanah ini sudah jadi dan merupakan sertifikat transmigrasi.
"Sebelumnya sudah ada gugatan dari almarhum bapak Sulaiman Su dan saat itu dimenangkan oleh Pemda dan sudah ada putusan MA," tegasnya.
Sebelumnya TribunSorong.com memberitakan bahwa Dewan adat Suku Moi di Aimas Kabupaten Sorong menggelar mediasi sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada satu objek sengketa tanah yang sama.
Mediasi sengketa tanah tersebut dilaksanakan di lokasi tanah sengketa di perempatan jalan bandara Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Sabtu (4/11/2023).
Sebelumnya Dewan Adat Suku Moi di Aimas juga mengundang Yuanis Tri Setyo Utami sebagai pemegang sertifikat dan Ibu Otoviana Djitmau sebagai pemegang surat pelepasan atau surat garapan guna melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut.
Sayangnya dalam pelaksanaan mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat maupun perwakilan dari kuasa hukumnya.
Sedangkan pihak pemegang surat pelepasan atau surat garapan hadir pada mediasi tersebut.
Sekertaris Dewan Adat Suku Moi di Aimas Yohan Kalaibin mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang mediasi yang berikutnya lantaran mediasi yang digelar sebelumnya tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat tanah.
"Kami semua yang ada di sini merasa kecewa karena pihak pemegang sertifikat tanah ini tidak hadir sementara kami semua sudah siap agar meluruskan permasalahan ini dan dapat diselesaikan dengan baik tapi sayangnya ia tidak hadir," ujar Yohan Kalaibin.
Yohan juga bilang bahwa akan melakukan mediasi yang kedua kalinya guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Ia berujar bahwa dewan adat hadir sebagai fasilitator dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti ini dengan tujuan menjadikan tanah Moi sebagai rumah kebhinekaan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.