Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya Minta Pemda Percepat Cairkan Dana Pemilu 2024

Kepala Rendatin KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefry Kambu mengingatkan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan anggaran daerah guna membiayai Pemilu.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Jefry Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 dan  diperlukan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan panitia penyelenggara Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu Tinggal 100 Hari Lagi, KPU Papua Barat Daya Gencar Adakan Sosialisasi Keliling

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefry Kambu mengingatkan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan anggaran daerah  guna membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dia menjelaskan bahwa hal itu sejalan dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/Wakil WaliKota.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Resmi Tetapkan 493 Orang DCT Anggota DPRD Provinsi, Berikut Rinciannya

Dia pun mendesak tiap-tiap pemerintah daerah mempercepat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Pasalnya, batas akhir penandatanganan NPHD jatuh pada 10 November 2023 mendatang.

"Ini menjadi perhatian bagi kepala-kepala daerah agar secepatnya dibahas dan ditandatangani NPHD. Dengan adanya tanda tangan supaya KPU kabupaten/kota bisa secepatnya melakukan persiapan tahapan-tahapan menuju Pemilu 2024," ujar Jefry Kepala Divisi Rendatin KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefry Kambu, Kota Sorong, Rabu (7/11/2023).

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Resmi Buka Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi

Dia menjelaskan bahwa desakan percepatan itu sejalan dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1-16888-keuda tertanggal 2 November tahun 2023 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

Menurut Jefry, dari beberapa daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, baru dua daerah yang melakukan penandatanganan NPHD yakni Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong.

Adapun Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabuoaten Raja Ampat yang belum melaksanakan tanda tangan NPHD.

"Mengingat dan mengacu pada surat Mendagri, waktu tersisa sudah sangat dekat dan saat ini hanya tersisa tiga hari saja," ucapnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved