Prostisusi Online di Sorong
Polisi Segera Gelar Tahap I Kasus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat ke Kejari Sorong
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, dalam waktu dekat menggelar tahap satu kasus praktik prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Kedua admin prostitusi online di Sorong, Papua Barat Daya, berinisial AH dan A serta memiliki usia di atas 20 tahun.
"Kedua admin dalam praktik prostitusi online di Sorong, merupakan warga yang bukan domisili di Tanah Papua," katanya.
Happy mengaku, sindikat prostitusi online di Kota Sorong yang digeluti AH dan A baru berlangsung sejak September 2023 lalu.
Tak hanya itu, seluruh pemain MiChat yang terdeteksi oleh PPA Polresta Sorong Kota di Sorong berasal dari luar Tanah Papua.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik prostitusi online di Kota Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.