Pemilu 2024

Khusus Caleg Kota Sorong, Pemasangan APK Wajib di Distrik dan Tidak Boleh di Jalan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye Pemilu 2024.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penyerahan SK Pj Wali Kota Sorong terkait titik pemasangan alat praga kampanye dan rapat umum, Kota Sorong, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye Pemilu 2024.

Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Darefan, Kota Sorong, Rabu (8/11/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Sorong Indra P. Saragih mengatakan rakor ini bertujuan mendiskusikan tentang rapat terbuka atau kampanye dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: KPU Kota Sorong Aktif Bagaikan Brosur dan Stiker Ajak ke TPS, Kadiv Rendatin: Mari Gunakan Hak Pilih

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dijelaskan bahwa titik APK ditentukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong.

Pemerintah Kota Sorong akan membuat sebuah peraturan tetang titik-titik mana saja yang menjadi lokasi pemasangan APK.

"Soal APK ini KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sorong, karena mereka yang punya hak wilayah administratif," kata Plh Ketua KPU Kota Sorong Indra P. Saragih kepada TribunSorong.com, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: KPU Kota Sorong Resmi Rilis DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Rincian Namanya

Baca juga: Pastikan Logistik Aman, KPU Kota Sorong Sortir dan Rakit Kotak Pemungutan Suara

Dia mengatakan terkait jadwal kampanye, KPU Kota Sorong sedang menyusun dan akan mengoordinasikan dengan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Kepala Kesbangpol Kota Sorong Hendrikus Momot mengatakan pihaknya telah menyerahkan SK tentang titik pemasangan APK dan kampanye.

Dimana dalam SK itu disebutkan Pemerintah Kota Sorong mewajibkan calon DPRD kota Sorong memasang memasang APK di wilayah distrik.

KPU Kota Sorong menggelar rakor persiapan kampanye pemilihan umum tahun 2024, Hotel Darefan, Kota Sorong Rabu (8/11/2023).
KPU Kota Sorong menggelar rakor persiapan kampanye pemilihan umum tahun 2024, Hotel Darefan, Kota Sorong Rabu (8/11/2023). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)
Calon DPRD kota Sorong diwajibkan memasang APK di 10 Distrik sesuai lokasi yang ditentukan Pemerintah Kota Sorong.

"Jadi, baliho dan spanduk itu bagi caleg di Kota Sorong itu pasang di distrik. (APK) Tidak diperbolehkan pasang di jalan umum. Di jalan umum ini dikhususkan bagi calon DPR provinsi,  DPR RI dan Presiden yang Kota itu pasang di distrik supaya masyarakat di distrik tahu," kata Hendrikus Momot.

Ia menegaskan bahwa jika ada caleg Kota Sorong yang memasang APK di jalan protokol, maka akan dibongkar oleh Satpol PP.

Ini sudah diatur dalam SK Penjabat (Pj) Wali Kota yang telah diserahkan ke masing-masing parpol peserta pemilu.

"Ini teman-teman parpol bisa sampaikan kepada calegnya. Kalau ada yang pasang di jalan protokoler, kami perintahkan Satpol PP bersihkan," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved