Pemilu 2024
Khusus Caleg Kota Sorong, Pemasangan APK Wajib di Distrik dan Tidak Boleh di Jalan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye Pemilu 2024.
Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Darefan, Kota Sorong, Rabu (8/11/2023).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Sorong Indra P. Saragih mengatakan rakor ini bertujuan mendiskusikan tentang rapat terbuka atau kampanye dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: KPU Kota Sorong Aktif Bagaikan Brosur dan Stiker Ajak ke TPS, Kadiv Rendatin: Mari Gunakan Hak Pilih
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dijelaskan bahwa titik APK ditentukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong.
Pemerintah Kota Sorong akan membuat sebuah peraturan tetang titik-titik mana saja yang menjadi lokasi pemasangan APK.
"Soal APK ini KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sorong, karena mereka yang punya hak wilayah administratif," kata Plh Ketua KPU Kota Sorong Indra P. Saragih kepada TribunSorong.com, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: KPU Kota Sorong Resmi Rilis DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Rincian Namanya
Baca juga: Pastikan Logistik Aman, KPU Kota Sorong Sortir dan Rakit Kotak Pemungutan Suara
Dia mengatakan terkait jadwal kampanye, KPU Kota Sorong sedang menyusun dan akan mengoordinasikan dengan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Kepala Kesbangpol Kota Sorong Hendrikus Momot mengatakan pihaknya telah menyerahkan SK tentang titik pemasangan APK dan kampanye.
Dimana dalam SK itu disebutkan Pemerintah Kota Sorong mewajibkan calon DPRD kota Sorong memasang memasang APK di wilayah distrik.

"Jadi, baliho dan spanduk itu bagi caleg di Kota Sorong itu pasang di distrik. (APK) Tidak diperbolehkan pasang di jalan umum. Di jalan umum ini dikhususkan bagi calon DPR provinsi, DPR RI dan Presiden yang Kota itu pasang di distrik supaya masyarakat di distrik tahu," kata Hendrikus Momot.
Ia menegaskan bahwa jika ada caleg Kota Sorong yang memasang APK di jalan protokol, maka akan dibongkar oleh Satpol PP.
Ini sudah diatur dalam SK Penjabat (Pj) Wali Kota yang telah diserahkan ke masing-masing parpol peserta pemilu.
"Ini teman-teman parpol bisa sampaikan kepada calegnya. Kalau ada yang pasang di jalan protokoler, kami perintahkan Satpol PP bersihkan," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.