Berita Raja Ampat

LMA Imekko Tolak dan Cabut Gelar Anak Adat yang Diterima Bupati Raja Ampat dan Istri

LMA Immeko Sorong Raya, Papua Barat Daya, tegas menolak dan mencabut gelar anak adat yang diterima Bupati Raja Ampat dan Istri

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Imekko Sorong Raya, Papua Barat Daya gelar jumpa pers terkait penolakan dan mencabut gelar anak adat yang diterima Abdul Faris Umlati dan istri Helga Tampubolon Umlati, Rabu (7/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Immeko Sorong Raya, Papua Barat Daya, tegas menolak dan mencabut gelar anak adat yang diterima Abdul Faris Umlati dan Helga Tampubolon Umlati.

Pencabtuan gelar adat itu disampaikan sejumlah tokoh adat asli Immeko saat jumpa pers di Jalan Malibela, Kota Sorong, Rabu (8/11/2023) malam.

Ketua Forum Imekko Provinsi Papua Barat Daya Ferry Onim menyatakan, Immeko tidak seperti dulu lagi yang bisa dibawa-bawa.

Masyarakat Imekko sangat terbuka dalam membangun hubungan kekeluargaan dengan siapapun.

Baca juga: Kisah Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati Bayar Mas Kawin secara Adat di Inanwatan Sorong Selatan

Meskipun demikian, apa yang dilakukan oleh Bupati yang akrab disapa AFU itu, kata Ferry, dinilai sangat melecehkan masyarakat Immeko.

"Kami merasa seperti dicabik-cabik, dengan apa yang dilakukan oleh bapak AFU dan istri," kata Ferry Onim kepada awak media, Rabu (8/11/2023). 

Ferry bilang, berdasarkan hasil musyawarah bersama LMA Immeko telah disepakati gelar anak adat yang diterima AFU dan istri beberapa waktu lalu secara sah dan resmi dicabut.

Masyarakat Immeko, sambungnya, merasa ditipu dengan dalil pembayaran mas kawin yang dilakukan AFU dan istri sambil turun ke lapangan berkampanye di Inanwatan pada 4 November 2023.

Lanjutnya, LMA Imekko sangat menghormati hak politik AFU dan istri, karena setiap warga negara memiliki hak politik yang sama dan itu tidak membatasi.

"Tetapi, dalil yang digunakan oleh AFU dan istri sangat menciderai hak adat, hak politik kami sebagai anak-anak adat di tempat itu juga akan mati. Oleh sebab itu, hak adat yang telah diterima oleh AFU dan istri secara resmi kami cabut," katanya.

Ferry menilai lagu kepentingan politik yang masuk dan dibawa AFU dan istri ke Inanwatan dikhawatirkan merusak budaya setempat.

Baca juga: Tepis Pernyataan Forkom Imekko, Ini Klarifikasi Yohana M. Kewoy Soal Mas Kawin Faujia Umlati

Berpolitik yang bermartabat itu, kata Ferry, seharusnya jangan saling mencela atau mengacuhkan, karena masih ada generasi yang akan melanjutkan.

"Saya juga sangat menyesal dengan cara-cara yang tidak bermartabat seperti itu," ujarnya.

Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Suku Imekko Elia Bisay dengan tegas menyatakan mencabut gelar anak adat yang diberikan kepada AFU yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Raja Ampat itu.

Menurutnya, pemberian gelar anak adat tidak sah dan tidak sesuai aturan karena para tokoh adat tidak dilibatkan sama sekali dalam kegiatan yang dilakukan AFU di Inanwatan belum lama ini.

Hal senada disampaikan Pengurus Immeko se-Sorong Raya yang merasa kegiatan ritual adat yang dilakukan AFU  bersama istri dengan sekelompok orang di Inanwatan yang mengatasnamakan suku besar Immeko sangat melecehkan harga diri masyarakat Immeko.

"Selama ini tidak ada komunikasi dan koordinasi dari pihak AFU dengan kami selaku pengurus. Menurut kami yang bersangkutan ke Inanwatan karena dibawa oleh timnya yang ada disana. Jujur saja kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh AFU  karena ritual adat yang sudah dilakukan itu tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Lima Anak Adat Suku Maya Raja Ampat Daftar MRPBD Diiringi Kesenian Suling Tambur

Kemudian Ketua LMA Imekko Kota Sorong Esau Gogoba juga mengatakan pengukuhan AFU dan istri sebagai anak adat dinilai  sangat mempengaruhi seluruh masyarakat Imekko yang ada di wilayah Sorong Raya.

Bahkan, tokoh-tokoh yang ada di dalam lembaga adat sama sekali tidak tahu acara yang dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang melakukan ritual adat memberikan hak kesulungan kepada AFU.

"Kami tidak setuju dengan adanya pemberian gelar adat tersebut kepada beliau suami istri, maka kami nyatakan itu tidak sah dan gelarnya kami cabut," kata Esau Gogoba.

Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Kantor Gubernur Minta Pemprov Prioritaskan Anak Adat Moi Jadi Pegawai

Alasan pihaknya menolak lantaran acara yang dibuat oleh tim kerja AFU sama sekali tidak diketahui oleh LMA Imekko.

"Orang Immeko punya harga diri, tidak dibagi-bagi kami punya hak kesulungan selaku anak adat. Dalam hal ini kami sangat tidak setuju dengan adanya pemberian gelar adat kepada AFU dan istri. Kami merasa martabat kami orang Immeko dilecehkan. Oleh sebab itu, kami sepakat mencabut gelar adat yang diterima oleh AFU dan istri," katanya.

Sejumlah tokoh Intelektual Immeko Alexander Dedaida mengaku merasa prihatin dengan apa yang dilakukan oleh AFU dan istri di bumi Immeko yang merupakan tanah leluhurnya.

Kaum intelektual sangat menyayangkan hal tersebut, karena berdasarkan informasi yang diterima ternyata diduga  banyak manipulasi yang dilakukan oleh Bupati AFU dan istri.

Di antaranya terkait dengan ritual adat yang dilakukan oleh Bupati AFU dan istri.

Diketahui, Bupati AFU dan istri tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada para tetua adat yang ada di Imekko.

Pihaknya mempertanyakan ada pembayaran mas kawin dari Bupati AFU kepada masyarakat Imekko.

"Pembayaran mas kawin itu katanya istri dari Bupati AFU dibesarkan oleh orang Imekko. Pertanyaan saya kenapa hal itu tidak dilakukan pada saat AFU baru meminang istrinya, kenapa baru dilakukan disaat seperti ini?" urainya.

Ia menilai yang dilakukan AFU dan istri bagi mereka merupakan sebuah lelucon yang tidak masuk akal sehat.

Bagi kaum intelektual, kata Alexander, tidak melarang hak demokrasi bagi masyarakat yang mungkin menerima AFU dan Istri dalam melakukan hajatan dengan masyarakat.

Pihaknya juga menjamin hak politik dari AFU dan istri, tetapi Alexander mempertanyakan kenapa harus ada ritual adat yang dipakai.

"Karena ini sudah masuk di tahun politik, selalu masyarakat kami diperdaya dengan hal-hal seperti ini," ucapnya.

Bicara adat, tegasnya, berarti bicara hal yang luhur.

Menurutnya, adat tidak bisa diperdagangkan atau dijualbelikan kepada orang lain.

AFU dan Istri bukan orang asli Imekko, maka tidak berhak dapat gelar anak adat.

"Kami sepakat dengan para tokoh dengan tegas menolak dan mencabut hak adat yang diberikan kepada AFU dan istri," ujarnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved