Nekat Lawan Arus saat Dipengaruhi Miras, Remaja 16 Tahun Tabrak Pengendara hingga Patah Tulang
Dua kendaraan roda dua mengalami kecelakaan lalu lintas di Kilometer 16, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dua kendaraan roda dua mengalami kecelakaan lalu lintas di Kilometer 16, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, laka lantas di Kilometer 16 Kota Sorong tersebut terjadi sekira pukul 15.30 WIT, Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sorong Kota Ipda Amiruddin mengatakan, peristiwa itu berawal dari pengendara inisial PM (16) nekat melawan arus menuju Aimas.
Baca juga: 6 Titik Lokasi Pemalangan Jalan Akibat Kecelakaan di Maladofok Sudah Dibuka, Jalan Kembali Normal
"PM mengendarai motor polisi PB 3237 AO diduga mengkonsumsi miras dan lari dari kota ke Aimas," ujar Amiruddin kepada TribunSorong.com, Jumat (10/11/2023).
Selang beberapa waktu, pengendara motor Yamaha Mio Fadilla Dwi Setyawati melaju dari Aimas dengan tujuan Kota Sorong.
Lantaran tengah dipengaruhi miras, remaja 16 tahun itu tak mampu mengendalikan motor dan menabrak pengendara lain yang tengah bertolak dari Aimas ke kota.
"Atas insiden itu PM pengendara yang dipengaruhi miras mengalami patah kaki dan Fadilla juga patah tulang," katanya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil vs Motor di Kampung Maladofok, Berujung Pemalang Jalan hingga Pembakaran
Satlantas Polresta Sorong Kota turun ke lokasi dan keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Sorong.
PM diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nekat melawan arus dalam kondisi dipengaruhi miras.
Baca juga: Ada Pemalangan Jalan di Kampung Maladofok, Tim Polres Sorong Tak Dapat Jangkau Lokasi Kecelakaan
Kendaraan kedua pengendara langsung diamankan di kantor Satlantas Polresta Sorong Kota agar dilakukan proses lanjut.
Atas kejadian itu, pengendara PM dijerat dengan pasal 311 ayat 1 terkait pengemudi mengendarai kendaraan dalam keadaan berbahaya bagi nyawa atau barang.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.