OTT KPK Pj Bupati Sorong
Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya
Ketua KPK Firlui Bahuri mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang dari penyelenggara negara.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231114_kpk-pj-bupati-tsk.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Ketua KPK Firlui Bahuri mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang dari penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Pada 12 November 2023, KPK mendapatkan informasi yang akurat terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso kepada AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat) dan DP (ASN BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa), dan DFD (ASN BPK selaku Anggota Tim Pemeriksa).
Baca juga: Hasil OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp1,8 M dan Jam Tangan Rolex
Diduga bahwa AH, DP, dan DFD sebagai utusan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat yang berinisial PLS.
Mendapatkan adanya informasi penyerahan uang itu, KPK langsung bergerak dan membagi 2 tim untuk mengamankan Yan Piet Mosso, ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), AH, DP di Sorong.
Adapaun PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat) diamankan di Jakarta.
"Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex." kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui kanal YouTube KPK, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Akar Masalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Dijemput KPK
Firli menjelaskan bahwa dari operasi tangkap tangan (OTT) itu pihaknya mengamankan 10 orang di dua lokasi yakni di Kabupaten Sorong dan Jakarta.
Mereka dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, kemudian KPK mengumpulkan dan melengkapi informasi yang valid.
Selanjutnya, KPK melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
"Berproses ke tahap penyidikandalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk membuktikan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Baca juga: KPK Segel 3 Ruangan BPKAD Kabupaten Sorong
Enam tersangka tersebut sebagai berikut:
- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso.
- ES (Kapala BPKAD Kabupaten Sorong).
- MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
- PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
- AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
- DP (Ketua Tim Pemeriksa).
Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa ada penggunaan istilah terkait dugaan kasus suap tersebut.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," ungkap Firli.
Saat ini Yen Piet Mosso dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember.