OTT KPK Pj Bupati Sorong
Hasil OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp1,8 M dan Jam Tangan Rolex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dari OTT tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan mewah merek Rolex.
"Tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek rolex yang merupakan hasil kejahatan," kata Firli Bahuri dikutip dalam akun YouTube KPK RI, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yan Piet Mosso Tersangka Bersama 5 Lainnya, Diduga Suap Rp1,8 M
Baca juga: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK, Viral Dokumen Diduga Pakta Integritas Yan Piet Mosso
Lanjut Firli, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
OTT tersebut, kata Firli, merupakan tindak pidana korupsi penerima hadiah berupa suap dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada Minggu (13/11/2023).
"OTT ini dilakukan di dua wilayah berbeda yakni kabupaten Sorong dan Jakarta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, ES (Kapala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), DP (Ketua Tim Pemeriksa).
"Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK, Fakta Isu Yan Piet Mosso Beli 4 Mobil di 1 Tahun Pertama Menjabat
Ia menjelaskan pada Minggu (12/11/2024), tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang tunai dari Pj Bupati Sorong kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS di salah satu hotel di Kota Sorong.
Tim KPK akhirnya membentuk dua tim untuk mengamankan YPM, MS, AH dan DP di Sorong sedangkan PLS yang adalah kepala BPK perwakilan Papua Barat diamankan di Jakarta.
"Tim KPK membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan itu," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.