Perusakan Asrama Mahasiswa Raja Ampat
Pemkab Raja Ampat Resmi Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Asrama Mahasiswa di Kota Sorong
Soal perusakan asrama mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong oleh sekelompok warga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Soal perusakan asrama mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong oleh sekelompok warga di Jalam Malibela, Kelurahan Klawalu Sorong Timur, Kota Sorong menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.
Sehari pascakejadian itu, Pemkab Raja Ampat melalui Kepala Dinas Pendidikan Juariah Saifudin, didampingi sejumlah mahasiswa asal Raja Ampat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.
"Atas kejadian perusakan asrama mahasiswa Raja Ampat oleh sekelompok orang malam itu (18/11/2023) sudah kami buat laporan polisi di Polsek Sorong Kota," ujar Juariah Saifudin, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Caleg PKB Jadi Korban Pembacokan, Ketua DPW Ungkap Sosok Baik Alvian Mambrasar, Tuntut Usut Tuntas
Menurut Juariah, kasus perusakan asrama mahasiswa itu sudah dilaporkan ke Polsek Sorong Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Laporannya diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sorong Timur, Aipda Tri Darmanto pada 18 November 2023 sekitar pukul 09.17 WIT.
Adapun laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) nomor : LP/B/705/XI/2023/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Perusakan terhadap asrama mahasiswa Raja Ampat itu terjadi pada 18 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIT.
Dalam lidik uraian kejadian, terlapor mendatangi asrama Raja Ampat dan melakukan pengerusakan, seperti kaca asrama mahasiswa Raja Ampat mengalami kerusakan parah, sehingga mengalami kerugian materil.
Selain itu, gedung tersebut nyaris hangus terbakar, namun atas kesigapan anggota Polisi, mahasiswa, serta warga setempat api dengan cepat dipadamkan sebelum menjalar ke seluruh ruangan asrama.
Baca juga: Permintaan Tak Terwujud, Keluarga Korban Pembacokan Sadis di KM 10 Sorong Bakar Ban
Atas kasus dugaan perusakan asrama itu, kata Juariah, dirinya sudah berkordinasi dengan pimpinan DPRK Raja Ampat maupun komisi yang membidangi pendidikan.
"Saya sudah lapor kepada pak Bupati dan pimpinan DPRK Raja Ampat dan juga komisi yang membidangi Pendidikan," katanya.
Dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Pemkab Raja Ampat itu, telah diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan KM 10 Palang Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Sebagai informasi, diduga puluhan orang dari keluarga korban pembacokan Kilometer (KM) 10, Alvian Mambrasar, melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Asrama Mahasiswa Kabupaten Raja Ampat di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, aksi penyerangan Asrama Raja Ampat dilakukan sekira pukul 20.30 WIT, Sabtu (18/11/2023). (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.