Speedboat WNA Australia Ditahan

Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta

Kapolres Raja Ampat mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KAPOLRES RAJA AMPAT - Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/11/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

 

Ringkasan Berita:
  • Proses hukum kasus penyanderaan warga negara asing (WNA) di perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining bergulir di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya.
  • Hingga kini sudah beberapa saksi diperiksa penyidik Polres Raja Ampat.
  • Masyarakat larang aktivitas di areal Wayag dan Kawei, berdasarkan surat Nomor: 500.2.3/237/Dispar, pada Juni 2025.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penyanderaan warga negara asing (WNA) di perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining bergulir di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya.

Kapolres Raja Ampat AKBP James O Tegai mengatakan, laporan itu dilayangkan Andreas Nagy WNA asal Austria terkait dugaan perampasan dan penyanderaan.

"Kalau WNA asal Italia dan Austria itu kondisi aman, kasus ini terkait dugaan perampasan serta penyanderaan," ujar James kepada TribunSorong.com, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Dugaan Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat ke Putri Angkat: Penyidik Polda Periksa 4 Saksi

Peristiwa itu bermula dari pelarangan akses masuk keluar Pulau Wayag dan Kawei, tapi rombongan melintas, hingga memicu amarah warga setempat dan ambil tindakan.

Masyarakat larang aktivitas di areal Wayag dan Kawei, berdasarkan surat Nomor: 500.2.3/237/Dispar, pada Juni 2025.

"Dari pemeriksaan sementara warga di sana mereka memberikan denda adat Rp250 juta, berdasarkan surat pelarangan," katanya.

Baca juga: YLBH Desak Polda Papua Barat Daya Usut Tuntas Kasus Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat

James mengaku, hingga kini sudah beberapa saksi diperiksa penyidik Polres Raja Ampat.

"Kami memastikan keselamatan orang masuk keluar Raja Ampat, tapi kalau jalan sendiri-sendiri susah juga," ucapnya.

Pihaknya meminta agar lewat kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wisatawan, sehingga tak terjadi masalah serupa di areal Pulau Wayag dan Kawei.  

Peristiwa penahanan 

Peristiwa penahanan speedboat milik Warga Negara Asing (WNA) asal Austria di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya berlanjut ke proses hukum.

Langkah diambil karena para penumpang kapal motor sempat diintimidasi hingga didenda adat oleh warga bersama beberapa orang dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi pulau tersebut.

Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat pada 4 November 2025.

Andreas yang memiliki usaha travel ini mengisahkan, pada 3 November 2025, dirinya bersama enam orang, lima di antaranya turis asal Italia, berlayar dari Pulau Ayau menuju ke Waisai, Ibu Kota Raja Ampat.

Speedboat kemudian menepi di Pulau Kawei karena kondisi cuaca ombak dan angin kencang, sekitar pukul 12.00 WIT/

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved