Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
Sosok dan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Berikut profil dan harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selepas lulus dari bangku SMA pada 1982, ia memilih masuk pendidikan kepolisian dengan masuk Akabri Kepolisan.
Firli sempat gagal beberapa kali sebelum akhirnya diterima sebagai bintara pada 1984.
Beberapa posisi pernah ditempati Firli ketika ia bertugas di kepolisian, di antaranya Kapolres Lampung Timur, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Jabatan lain yang pernah diemban Firli antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kapolda NTB, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Harta kekayaan Firli Bahuri
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:
1. Tanah dan bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.
2. Kendaraan
- Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
- Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
- Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
- Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
- Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 500.000.000.
3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.
Terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.
"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
Selain itu, Firli juga dipersangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.
Awal Mula Kasus dugaan Pemerasan
Menurut Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri berujar, polisi telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231123_Firli-Bahuri-Ketua-KPK-tersangka-pemerasan-eks-Menteri-Pertanian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.