Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski sudah menyandang status tersangka.

Editor: Ilma De Sabrini
HO
Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski sudah menyandang status tersangka.

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa saat ini kasus yang menyeret Firli Bahuri masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan, Tak Boleh Ambil Keputusan

Lebih lanjut, Ade mengatakan, penahan seorang tersangka tergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri demi kebutuhan penyidikan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.

Baca juga: Sosok Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Simak Profil & Harta Kekayaan

Ade menegaskan, penahanan terhadapĀ Firli BahuriĀ akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Bakal Teken Keppres Berhentikan Jadi Ketua KPK

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Dewas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Jadi Ketua

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Sebelumnya, Ade telah menetapkanĀ Firli BahuriĀ sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polisi menduga Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus di KPK. (tribunnews.com/galuh widya wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved