Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan, Tak Boleh Ambil Keputusan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keppres pemberhenian sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keppres pemberhenian sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menindaklanjuti keppres tersebut KPK memutus akses Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi.

Berdasarkan keppres tersebut Firli Bahuri dilarang mengambil keputusan apapun di lembaga antirasuah itu.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Baca juga: Sosok Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Simak Profil & Harta Kekayaan

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.

Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Bakal Teken Keppres Berhentikan Jadi Ketua KPK

Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.

"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.

Baca juga: Dewas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Jadi Ketua

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.

Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved