Pemilu 2024
AFU Berikan Klarifikasi Alasan Dirinya Batal Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran PBD, Begini Penjelasannya
AFU memberikan klarifikasi alasan dirinya batal menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memberikan klarifikasi alasan dirinya batal menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya.
Kepada awak media di Raja Ampat, AFU menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah (bupati) aktif dirinya terbentur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pada pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, di situ dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau wali kota, dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu," ujar AFU usai Pembukaan Sidang Rencana APBD tahun anggaran 2024 di Gedung Pari, Kota Waisai, Senin (27/11/2023).
Baca juga: RAPBD Raja Ampat 2024 Dibahas, Bupati AFU: Semoga Menampung Kebutuhan Masyarakat Secara Luas
Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Papua Barat Daya (PBD) itu ditunjuk oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai ketua TKD Papua Barat Daya.
Penunjukan itu bedasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/070/TKN-PG/XI/2023 tentang Pembentukan Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju Provinsi Papua Barat Daya.
"Oleh karena itu, SK (surat keputusan) yang sebelumnya diterbitkan oleh TKN Prabowo-Gibran kepada saya sebagai ketua TKD Prabowo-Gibran Papua Barat Daya, (SK) itu dicabut dan saya diposisikan sebagai Ketua Tim Pengarah," katanya.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Ketua TKD, AFU: Kami Adalah Mata, Telinga, dan Mulut Kemenangan Prabowo-Gibran
Dia menegaskan bahwa secara regulasi setiap kepala daerah aktif dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Posisi Ketua TKD Prabowo-Gibran Papua Barat Daya yang sebelumnya dipercayakan kepadanya, saat ini diserahkan kepada Bernard Sagrim.
Baca juga: Kisah Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati Bayar Mas Kawin secara Adat di Inanwatan Sorong Selatan
Diketahui, Bernard Sagrim merupakan mantan Bupati Maybrat dari partai Golkar, sedangkan Sekretaris TKD Papua Barat Daya adalah Yongki R. Fonataba dari DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya.
AFU juga menyebutkan selain dirinya, ada lima kepala daerah aktif yang ditunjuk menjadi TKD Prabowo-Gibran memilih menyerahkan jabatan itu kepada figur yang bukan sebagai kepala daerah. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.