Haji 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Capai Rp56 Juta, Bisa Dicicil
Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta. Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayaranny
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah melalui Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 Rp93,4 juta.
Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayarannya dapat dicicil.
Baca juga: Konflik Mengatasnamakan Agama Makin Memprihatinkan, Menag Yaqut Suarakan Ini di Forum AICIS 2023
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Agama(Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
"Para jemaah pun diberikan keringanan, keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Jemaah Calon Haji Fakfak Tak Perlu Repot Urus Paspor, Ada Layanan "Pace Jelas" Imigrasi Sorong
Saiful mengatakan setiap jemaah juga mendapatkan saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta pada setiap Virtual Account.
Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp28 juta, karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.
"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp 25 juta, paling tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.
Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak bulan Desember. "Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.
Baca juga: Permudah Jamaah Haji, Imigrasi Sorong Buka Layanan Eazy Passport di Kemenag Kabupaten Sorong
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah hanya Rp 56 juta.
Penetapan besaran biaya haji itu dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11) sore.
Baca juga: Kisah Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 M, Tak Terima 3 Hari Tak Dapat Makanan saat Haji 2023
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Adapun rincian BPIH tersebut yakni biaya dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata sebesar Rp37 juta per jemaah atau 40 persen meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan BPIH dalam negeri.
Total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun.
Baca juga: Terima Kedatangan Jemaah Haji di Debarkasi Makassar, Begini Pesan Pj Gubernur Muhammad Musaad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/Ilustrasi-jamaah-melakukan-ibadah-haji-di-tanah-suci.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.