Haji 2024

Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Capai Rp56 Juta, Bisa Dicicil

Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta. Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayaranny

Editor: Ilma De Sabrini
Tribunnews.com
Ilustrasi jamaah melakukan ibadah haji di tanah suci. 

Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH.

"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.

MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. (Tribun Network/fah/wly)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved