Haji 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Capai Rp56 Juta, Bisa Dicicil
Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta. Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayaranny
Editor:
Ilma De Sabrini
Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.
MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. (Tribun Network/fah/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/Ilustrasi-jamaah-melakukan-ibadah-haji-di-tanah-suci.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.