Pemilu 2024

Pemkab dan KPU Raja Ampat Sepakati NPHD Pilkada 2024 Sebesar Rp55,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati bersama Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menunjukan dokumen NPHD yang telah ditandatangani bersama yang disaksikan pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Penandatanganan NPHD itu dilakukan di sela-sela acara penutupan Sidang Penetapan APBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2024.

Penandatanganan tersebut disaksikan pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat di ruang sidang Kantor DPRK, Kamis (30/11/2023) malam.

Baca juga: KPU RI Umumkan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pemberian itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Pemerintah Kabupaten raja Ampat dan KPU Raja Ampat menyepakati anggaran sebesar Rp55,5 miliar dalam menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah di Pemilu 2024.

"Diketahui bersama, NPHD antara pemerintah daerah dan KPU Kabupaten Raja Ampat disepakati, mendapat alokasi dana sebesar Rp55,5 miliar guna pelaksanaan Pemilukada Tahun Anggaran 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Minta Pemda Percepat Cairkan Dana Pemilu 2024

Kesepakatan hibah daerah itu langsung diteken bersama antara Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Ketua KPU Raja Ampat  Arsyad Sehwaky.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Raja Ampat.

Baca juga: NPHD Pilkada 2024 Belum Semua Beres, Ini Langkah Bawaslu Papua Barat Daya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 masyarakat Raja Ampat  akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved